Raperda Hukum Desa Perlu Didiskusikan

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho mengungkapkan, naskah akademis dan konsep Raperda sudah di siapkan, namun perlu dilakukan diskusi terarah untuk membahas Raperda tentang produk hukum desa.

“jika pembahasan secara normatif maka hanya ada esekutif dan legislatif, tetapi karena berkaitan dengan produk hukum desa, maka harus diperlukan sumbangsih pemikiran hingga kendala yang akan nantinya dihadapi dari seluruh kepala desa yang ada dibarito timur.” katanya, Jum’at (6/12)

Dia menambahkan, apabila menjadi perda maka sebagai acuan maupun mekanisme bagi seluruh kepala desa yang ada dibarito timur, dalam membuat sebuah produk hukum desa dalam penjelasannya nanti raperda ini juga, menjabarkan secara rinci dan detail untuk mengenai format produk hukum didesa tersebut.

“Nantinya dari pemerintah kabupaten barito timur, akan menindaklanjutinya dengan membuat petunjuk teknis tentang raperda tersebut, sehingga nantinya saling mendukung,” ujar politisi PKPI dari pemilihan dapil 3.

Dirinya juga sangat mengapresiasi, dukungan dari esekutif yang dipimpin langsung oleh Asisten I H. Rusdianor, berserta perangkat daerah yang membidangi desa dan Bappenda.

Selanjutnya, menambahkan nanti akan dibahas pada rapat musyawarah untuk diagendakan sebagai pengajuan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Barito Timur, pada masa sidang 2 tahun 2020 nanti.(ag/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: