Terkait Hak Kriteria Kelulusan, Ini Penjelasannya

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Penentuan kelulusan dan penilaian akhir khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera dimulai, dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menyebutkan Satuan Pendidikan berhak menetapkan kriteria penentuan kelulusan sendiri.

“Namun tentunya kriteria itu ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lainnya pada kelas V dan VI untuk jenjang SD dan kelas VII, VIII, IX untuk SMP,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, Irfansyah, Sabtu 29 April 2023.

Kemudian ujarnya, juga memperhatikan peserta didik telah mengikuti penilaian sumatif akhir yang dilaksanakan pada semua mata pelajaran dengan pencapaian hasil belajar peserta didik memenuhi kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dan berkelakuan baik serta berkepribadian sesuai Profil Pelajar Pancasila.

“Satuan Pendidikan juga harus mengadakan rapat penentuan dan penetapan kelulusan peserta didik sesudah pelaksanaan penilaian sumatif akhir selesai atau paling lambat satu hari sebelum tanggal Pengumuman Kelulusan dan menuangkannya dalam berita acara rapat penetapan kelulusan,” tegasnya.

Sementara untuk Pengumuman Penetapan Kelulusan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023. Dan satuan pendidikan harus menyampaikan laporan kelulusan kepada Disdik Kotim.

“Untuk satuan SD, laporan kelulusan berupa rekapitulasi nilai peserta didik disampaikan kepada Korwil Kecamatan masing- masing dan untuk satuan SMP, laporan kelulusan langsung disampaikan ke Bidang Pembinaan SMP serta tanggal raport harus sama dengan tanggal penetapan kelulusan,” jelasnya.

Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Lulus ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: