Sosialisasi Pengendalian Karhutla Palangka Raya

Kemarau Panjang, Warga Diminta Waspadai Karhutla

Palangka Raya, Beritakalteng.com – Memasuki musim kemarau yang diprediksi berlangsung cukup panjang, Pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kejadian karhutla masih terus terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya. Berdasarkan informasi BPBD Palangka Raya, hingga 10 Agustus 2026 tercatat 195 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 174 hektare. Kondisi ini juga sempat menyebabkan kabut asap dan berdampak terhadap kualitas udara di kota.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kondisi kemarau dan kering yang berkepanjangan menuntut seluruh pihak untuk tidak lengah dalam melakukan pencegahan.

Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).

“Kita tidak ingin kejadian karhutla terus berulang setiap tahun. Karena itu, pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama dalam kondisi kemarau yang cukup panjang seperti sekarang,” ujarnya.

Samsul menegaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, menghambat jarak pandang, hingga mengganggu aktivitas transportasi dan kegiatan masyarakat lainnya.

Pada awal Agustus, kabut asap bahkan sempat menyelimuti Palangka Raya dan kualitas udara tercatat berada pada kategori tidak sehat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan perlu dilakukan secara lebih serius dan tidak hanya menunggu ketika kebakaran sudah meluas.

Menurutnya, kondisi wilayah Palangka Raya yang sebagian besar merupakan ekosistem gambut juga membutuhkan kewaspadaan lebih. Ketika terbakar, lahan gambut menghasilkan asap pekat dan api dapat sulit dikendalikan sehingga pencegahan harus dilakukan sejak munculnya potensi kebakaran.

Karena itu, Samsul mengajak masyarakat, pelaku usaha, tokoh adat, kedamangan, RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Langkah cepat dinilai penting agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah api sejak dini. Jangan sampai kelalaian atau tindakan pembakaran justru menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat luas,” katanya.

Ia menambahkan, Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat pengendalian karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan potensi kebakaran.

Samsul berharap kolaborasi seluruh pihak semakin kuat selama musim kemarau sehingga kejadian karhutla dapat ditekan dan masyarakat Kota Palangka Raya dapat terhindar dari dampak kabut asap.

“Mari kita jaga Palangka Raya bersama. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi dampak kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *