Foto : Sekretaris SPS Kalteng Sogianto (baju merah) berharap agar penegak hukum benar-benar konsisten menjaga marwah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Foto : Sekretaris SPS Cabang Kalteng, Sogianto, Ketua Harian SPS Pusat, Januar P. Ruswita, Wakil Ketua SPS Cabang Kalteng, Vinsensius dan Wakil Sekretaris SPS Cabang Kalteng, Anggra Dwinivo saat foto bersama usai malam penganugerahan SPS di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. (Arsip bk).

SPS Kalteng Pesan Agar Penegak Hukum Konsisten Jaga Marwah Kemerdekaan Pers

Foto : Sekretaris SPS Kalteng Sogianto (baju merah) berharap agar penegak hukum benar-benar konsisten menjaga marwah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Foto : Sekretaris SPS Cabang Kalteng, Sogianto, Ketua Harian SPS Pusat, Januar P. Ruswita, Wakil Ketua SPS Cabang Kalteng, Vinsensius dan Wakil Sekretaris SPS Cabang Kalteng, Anggra Dwinivo saat foto bersama usai malam penganugerahan SPS di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. (Arsip bk).

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Kalimantan Tengah, Sogianto meminta penegak hukum untuk terus konsisten menjaga marwah kemerdekaan pers Indonesia.

Pesan tersebut ia sampaikan, merupakan respon dan kegelisahannya atas banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan terkait pemberitaan mereka.

Sebab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor : 2/DP/MoU/III/2017 Tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka pers memiliki hak merdeka dalam mengolah dan menyampaikan sebuah produk berita.

FOTO : Tampak Ketua PWI Kalteng H M Haris Sadikin hadir melakukan aksi , dalam orasinya Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Sadagori H Binti, bersama wartawan dari media cetak,elektronik,dan online , di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya ,meminta pengadilan Negeri memvonis bebas 2 wartawan dengan jeratan UU ITE.( 26/7/2019 Dokumen BK ).

Apabila produk berita tersebut terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik maupun kesalahan saat menjalankan profesinya, maka pihak yang paling berwenang memutuskan benar atau salahnya merupakan Dewan Pers, bukan langsung diproses oleh penegak hukum.

BACA JUGA : TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UU ITE MA KUATKAN VONIS BEBAS DUA WARTAWAN

“Apabila langsung diadili oleh penegak hukum, maka itu sangat-sangat melanggar marwah kemerdekaan pers yang berlaku di negara ini,” sesal pria yang akrab disapa Sogi ini, Jumat (25/6/2021).

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah vonis bebasnya dua wartawan Kota Palangka Raya, Arliandie dan Yundhi Satrya Siman oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dikuatkan melalui putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Mereka dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemberitaan mereka yaitu mengenai sengketa lahan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

Oleh itulah, ia meminta agar dalam menanggapi dan melaksanakan proses hukum, penegak hukum seyogianya ‘melek’ produk hukum. Sehingga mampu membedakan produk pers dan bukan produk pers alias hoaks.

Foto : Sekretaris SPS Cabang Kalimantan Tengah, Sogianto.

“Kami berharap bahwa saudara Arliandie dan Yundhi menjadi wartawan terakhir yang menelan pil pahitnya dikriminalisasikan. Sudah sepatutnya penegak hukum harus bisa membedakan produk pers atau tidak,” harapnya.

Sogianto mengucapkan terima kasih kepada seluruh organisasi serikat yang menjadi konstituen Dewan Pers, sejawat wartawan Kalimantan Tengah, serta semua pihak yang selama ini telah membantu moril Arliandie dan Yundhi dalam memperjuangkan hak kemerdekaan mereka hingga dinyatakan bebas dan tak bersalah.

“Semoga kejadian ini menjadi cerminan sekaligus tamparan bagi kita semua agar kejadian serupa tidak terulang. Sebab itu sangat-sangat merugikan bagi para pelaku pers Indonesia,” pungkas dia.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: