BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Meski kriteria kelulusan ditentukan oleh sekolah masing-masing, namun ada beberpa ketentuan yang harus dipenuhi sekolah baik berupa peserta didik yang bisa mengikuti tes sumatif akhir maupun tata cara pengisian raport dan ijazah hingga tanggal penerbitan ijazah.
“Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan adalah 12 Juni 2023, jadi semua serempak. Karena pelaksanaan penilaian akhir dan kelulusan juga dilaksanakan secara serempak di Kotim,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Irfansyah, Sabtu 29 April 2023.
Lanjutnya, surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan dan bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik dan surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik.
“Rata-rata nilai yang dimaksud yakni yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blangko Ijazah serta nilai raport semester akhir kelas VI dan IX diambil dari penilaian sumatif akhir semester genap tahun pelajaran 2022/2023,”jelasnya.
Kemudian tambah Irfansyah, nilai Ijazah peserta didik yang dinyatakan lulus diambil dari nilai rata-rata raport Kelas V dan VI untuk jenjang SD dan nilai rata-rata raport kelas VII. VIII dan IX untuk jenjang SMP.
“Satuan Pendidikan harus mempedomani Peraturan Kepala BSKAP No 004 dan 008/H/EP/2023 dalam penulisan dan pengelolaan blangko Ijazah. Dan hal ini juga sudah kami sampaikan kepada semua sekolah melalui surat edaran, semoga kiranya hal ini dapat dipedomani dan dilaksanakan di setiap sekolah yang ada di Kotim,” pungkasnya. (arl)