Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Camat Paju Epat Fredi Takasiang, menyampaikan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa, harusnya tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur namun juga pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dapat digunakannya dana desa untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan itu karena sudah ada Permendes 2019 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa. Dana desa itu antara lain bisa digunakan untuk membeli peralatan ringan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Anggaran belanja tidak terduga dan penanggulangan bencana, memang antisipasi kalau wilayah dua itu dibagi dua baik karhutla maupun banjir,” ujar Camat Fredi Takasiang, Senin (21/9/2026).
Sebab, kata Camat, agar pemanfaatannya tidak menyalahi aturan yang berlaku, aparatur desa disarankan lebih baik berkoordinasi dulu dengan pemerintah kecamatan, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi, untuk menghindari pelanggaran ataupun penyimpangan.
“Memang dianggarkan rata-rata 10 sampai 15 juta itu prosesnya melalui mekanisme aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dikatakan, dana desa salah satunya bisa digunakan untuk membeli alat pemadam ringan, sehingga saat terjadinya karhutla bisa dilakukan tindakan penanggulangan awal oleh petugas di wilayah setempat dengan peralatan yang mendukung, apabila menunggu tim yang lain bisa memakan waktu yang cukup lama sedangkan api akan terus menyebar jika tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, perlu perhatian dan pencegahan agar tidak terbakar. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah