Plasma 20 Persen HGU Perkebunan Sawit Belum Satupun Terealisasi

BeritaKalteng.com SAMPIT- sungguh mengagetkan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan memberikan lahan plasma 20 persen dari hak guna usaha (HGU) tidak satupun direalisasikan oleh pihak perusahaan besar swasta (PBS) di kabupaten kotawaringin timur.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kotim yang duduk dikomisi III,  Sarjono mengungkapkan, perihal tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007 lalu.

“dimana perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada. data yang kami tau seluruh PBS di Kotim belum merealiasikan 20 persen dari HGU mereka” tegasnya baru-baru ini.

yang ada saat ini, ujarnya, semuanya pola kemitraan yang diluar HGU saja dan ini jelas amanat undang-undang maupun peraturan mentri, itu belum dijalankan oleh PBS di kotim sampai saat ini.

Kewajiban plasma 20 persen ini lanjutnya menambahkan, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, lalu kemudian diatur juga dalam Perda Babel Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan Sawit.

Bahkan terang Sarjono lebih dalam, landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat.

“Kami minta pemda segera mendata supaya menjadi acuan kita dalam hal menegakan aturan dan undang-undang tersebut, kami bukan anti investor tapi kami hanya ingin PBS di kotim ini aman dalam berinvestasi,” tutupnya.(Aa/So/GK)

2 comments

  1. Dgn hormat, sudah lama masyarakat tau soal plasma ini, untunglah Bpk. Gubernur ada berkunjung, banyak Pak didaerah 2 kotim, kita tuan rumah sudah tergusur, PBS sebagian besar kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat disekitar usul saya.Dibentuk tim investigasi dari perwakilan pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten, serta instansi penerbit ijin lainya, ada 2 poin pertama audit dana CSR dan PLASMA, kalau tidak terpenuhi beri peringatan 1,2,3 kalau tdk bisa terpenuhi seluruh lahan cabut ijinnya, disita pemda.terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: