Penanganan TPPO Dibutuhkan Kerjasama Semua Pihak

PALANGKARAYA – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang memerlukan kerjasama lintas sektor dan lintas negara untuk mencegah dan menangani dengan efektif.

Kepala Dinas P3APPKB Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa untuk mendeteksinya, tentu saja penanganannya tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak saja.

“Tupoksi dari dinas P3APPKB adalah perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama yang berkaitan dengan unsur unsur anak,” kata Linae di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Kamis (25/04/2024).

Lanjutnya, untuk penanganan kasus yang berkaitan dengan anak, terutama kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak atau tindak pidana terhadap anak, penanganannya memang tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

Kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial dan instansi hukum, sangat penting dalam menangani kasus-kasus ini dengan baik.

Pentingnya melaporkan kasus kekerasan atau masalah serius kepada otoritas yang tepat, entah langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di provinsi atau kabupaten atau melalui platform online seperti situs web resmi.

Dia juga menambahkan ketika masyarakat mulai melihat peningkatan kasus, hal itu dapat menjadi indikasi bahwa masalah tersebut perlu ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.

“Untuk saat ini penanganan kasus kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah langkah yang penting dalam upaya pencegahan dan penyelesaian masalah tersebut,”

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat krusial agar mereka semakin memahami pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan.”pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: