Masa Aksi Desak Praktisi Hukum Lakukan Judicial Review Perubahan Kedua UU KPK

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pernyataan sikap penolakan atas revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi No.30 Tahun 2002 yang kabarnya sudah disahkan DPR menjadi Undang-Undang tiga hari lalu, terus menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Termasuk dari kalangan mahasiswa.

Bahkan dalam sehari, dua aksi unjuk rasa mahasiswa Kota Palangka Raya dilakukan didepan kantor DPRD Kalteng yang berada di Jl. S. Parman. aksi pertama dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kedua dari Keluarga Besar Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya.

Secara garis besar aspirasi yang disampaikan, baik itu dari PMII Kalteng dan KBM IAIN adalah sama, yaitu sama-sama menyikapi revisi Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK, dan sikap terhadap perhatian pemerintah pusat, atas penanganan Karhutla di Kalteng yang terkesan pilih kasih.

Namun, waktunya tidaklah bersamaan, karena untuk PMII dilakukan sekira pukul 09.00 WIB pagi, sedangkan KBM IAIN dilakukan sekira pukul 13.00 WIB siang. Kedua aksi tersebut, baik dari PMII Kalteng dan KBM IAN dapat berjalan secara tertib aman dan lancar, berkat pengawalan dari puluhan personil kepolisian dari Polres Palangka Raya.

Saat dibincangi awak media, Koordinator Aksi KBM IAIN, Bayu Prima Sbw mengatakan, ada 2 (dua) aspirasi yang disampaikan pada hari ini, yaitu pertama sikap KBM IAN atas disahkannya revisi UU tentang perubahan UU No 30 Tahun 2002.

“Kedua, penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat, melalui DPRD Kalteng, berkenaan dengan penanganan karhutla di Indonesia, terutama di Provinsi Kalteng.” kata Bayu, Jum’at (20/9) kemarin.

Berkenaan sikap atas disahkannya revisi UU tentang perubahan UU No 30 Tahun 2002, Bayu yang mewakili peserta aksi damai menolak undang-undang yang berupaya melemahkan KPK, dalam hal menangani dan memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga : Soal RUU KPK, Yamin : Sebaiknya Dikembalikan Dulu Lalu Dibicarakan

Kemudian, mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera melakukan pengkajian ulang, terkait pasal-pasal yang berupaya melemahkan KPK, seperti yang dituntut oleh publik. Pihaknya juga mendesak, DPR RI agar segera menunjukkan naskah akademik perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002.

Serta, mendesak seluruh instrumen praktisi hukum, untuk melakukan Judicial Review perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi. Sekaligus, mengajak seluruh instrumen dan lapisan masyarakat Indonesia untuk mengawasi perilaku Korupsi di Indonesia.

Sementara, berkenaan dengan penanganan karhutla, pihaknya menyampaikan, desakan kepada pemerintah daerah maupun pusat, agar lebih serius lagi menangani permasalahan karhutla di Indonesia, terutama di Kalteng.

“Kalteng juga Indonesia, oleh sebab itu kami mohon, agar bapak Presiden RI bapak Jokowi, selain berkunjung ke Riau, harapannya dapat pula berkunjung ke Kalteng juga. Karena, kami di Kalteng pun merasakan dampak yang sama ,” ucapnya.

Baca juga : Aksi Demo, PMII Kalteng Soroti Isu KPK dan Karhutla

Disisi lain, mewakili unsur pimpinan Ketua DPRD Sementara, H Abdul Razak, saat sesusai menemui peserta aksi damai dari KBM IAN menyampaikan apreasinya, kepada adik-adik mahasiswa, yang sangat peduli terhadap kondisi dan dinamika di Indonesia, terlebih lagi di Kalteng.

“Kita juga mendukung, aspirasi adik-adik mahasiswa, yang disampaikan pada saat aksi damai tadi. Memang, atas pengesahan revisi UU KPK tersebut, perlu dipertimbangkan lagi. Berkenaan dengan pengesahan revisi UU KPK tersebut, ada baiknya juga itu harus menyertai dengan naskah akademiknya.”

“Sebab, ketika disampaikan naskah akademiknya, maka alasan untuk merevisi, dapat diketahui oleh publik. Dan, apabila itu memang maksudnya justru melemahkan KPK, kapan perlu para praktisi hukum bisa menginisiasi untuk melakukan Judicial Review,” kata H Abdul Razak.

Lebih lanjut, H Abdul Razak juga mengatakan,  sementara berkenaan dengan penanganan karhutla, memang harus di evaluasi lagi. 

“Kita memang sulit hanya menyalahkan pemerintah. Karena, seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui tim satgas yang bertugas di lapangan, sudah berkerja keras siang dan malam untuk memadamkan api. Kami sangat mengapresiasi tugas para relawan, TNI Polri,” ucapnya.

Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah, pada fase pencegahan. Karena, sebenarnya sebelum penanggulangan, tahap pencegahan karhutla adalah menjadi hal penting.

“Ya kita berharap, pada tahun depan kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami menyarankan, agar pemerintah pusat maupun daerah, dapat mengevaluasi penanganan karhutla di Indonesia, terutama di Kalteng. Evaluasi yang penting dilakukan, terutama pada pencegahan karhutla itu sendiri,” tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *