Foto :

Setelah Peralihan Saham, Cornelis Nalau Anton Tidak Lagi Menjabat Dirut

Foto : Penasehat Hukum Arif Irawan Sanjaya,SH,MH dan CS ketika menggelar konprensi pers, Rabu (14/12/2022) pagi tadi. 

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Sebagai salah satu pendiri perusahaan PT.BMB yang bergerak dibidang pekebunun kelapa sawit, Cornelis Nalau Anton dalam komprensi pers yang diwakili oleh Tim Penasehat Hukum Arif Irawan Sanjaya,SH,MH bersama dengan Wagetama Disai menyampaikan klarifikasi terkait dugaan tudingan miring dari sejumlah pihak.

Arif Irawan Sanjaya,SH,MH menyampaikan, Cornelis Nalau Anton, bersama adik kandungnya bernama Guntur (Alm) merupakan pendiri PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor: 25 tanggal 16 April 2011.

“dalam struktur perusahaan, pak Cornelis sendiri sebagai Direktur Utama (Dirut), Suria sebagai Direktur dan almarhum adiknya sebagai Komisaris, sebelum adanya peralihan saham dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) beralih menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) 2012,” kata Arif, Rabu (14/12/2022)

Perubahan status BMB dari perseroan terbatas PMDN ke PMA, lanjut Arif harus mendapat Surat Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor: 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terbitlah surat izin dari BKPM Nomor: 214/1/IP/I/PMA/2012 tanggal 3 April 2012.

Pada tahun 2012, PT BMB mendapat Izin Usaha Perkebunan atau IUP dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 2.138 hektare di Kecamatan Manuhing, berdasarkan SK Bupati Nomor: 38 tanggal 7 Maret 2012. Setelah mendapat IUP, dia menyadari bahwa untuk membangun perkebunan kelapa sawit dia membutuhkan dana yang besar, sehingga berkeinginan menggandeng investor.

Dalam perjalanan perusahaan yang dipimpin Cornelis Nalau Anton, yang bersangkutan bertemu teman lama saat bersama-sama membangun karier bisnis di perusahaan kehutanan, yaitu saudara Elan S. Gahu dan Edwin Permana yang kemudian memperkenalkan dia dengan investor asing.

“Dari situlah kemudian terjadi peralihan modal dari PMDN, dimana saham kepemilikan pribadi yang kemudian menjadi PMA dan Cornelis tetap diberikan saham sebesar enam persen, selebihnya sebesar 94 persen saham PMA. Atas jasa kedua temannya Erlan dan Edwin yang sudah membantu mempertemukan dengan investor, saham masing-masing 1,5 persen,” bebernya menambahkan.

Dengan demikian maka modal dasar, susunan pemegang saham dan susunan Direksi serta Komisaris dalam PT BMB berubah menyesuaikan izin dari BKPM berdasarkan Akta Perubahan tanggal 31 Mei 2012, Akta Nomor: 44 yang kemudian mendapat pengesahan dan persetujuan dari KemenkumHAM, Nomor AHU. 34465.AH.01.02 tahun 2012.

Dalam akta perubahan dari PMDN ke PMA tersebut, Mohammad Daud bin Mohammed sebagai Presiden Direktur, Tan Hock Yew sebagai Direktur, Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris dan Cornelis Nalau Anton sebagai Komisaris.
Ini data dan faktanya.

Kalau berbicara dalam struktur perusahaan, manajemen lama yang disebutkan itu adalah manajemen Malaysia. Sedangkan Cornelis sudah tidak masuk dalam jajaran Direksi di PMA yang punya kewenangan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan perusahaan.

Sejak peralihan kepemilikan saham dari PMDN ke PMA tahun 2012 dan Direksi dipegang manajamen dari Malaysia, Cornelis tidak lagi memiliki kewenangan dan tanggung jawab di dalam pengurusan perseroan. Apalagi sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat dalam pengurusan perseroan karena berhalangan.

“Walapun yang bersangkutan berhalangan, telah beberapa kali Akta PT BMB mengalami perubahaan dari Akta Nomor: 44 menjadi Akta Nomor : 29 tanggal 08 September 2015, Akta Notaris: 09 tanggal 21 Februari 2017 dan Akta Notaris: 05 tanggal 4 Oktober 2017 pak Cornelis masih tetap menjabat sebagai Komisaris,” tutupnya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: