Reklame Sekitaran Kota Kasongan Tidak Memiliki Izin Pemasangan

FOTO : Satpol PP Kabupaten Katingan saat melaksanakan pengawasan dan monitoring Reklame.

 

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Pemilik Baleho dan Reklame diharapkan segera mengurus rekomendasi pemasangan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan membayar pajak retribusi reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan.

KepalaKasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, mengatakan hasil pengawasan dan monitoring beberapa Reklame yang bersebaran di sepanjangan Jalan Tjilik Riwut (Kota Kasongan), semuanya tidak memiliki izin pemasangan. Dari hasil tersebut pihaknya sepakat akan terus melakukan koordinasi dengan pemilik Reklame agar dapat segera mengurus izin pemasangan.

“Dengan adanya sektor pajak izin pemasang reklame, tentu akan meningkantan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Ini juga agar terciptannya keteraturan dan tertib dalam penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Katingan,” jelasnya.

Kegiatan pengawasan dan monitoring Reklame yang mengandung unsur Kampanye maupun Reklame lainnya yang tak memiliki Izin Pemasangan tersebut disekitaran Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat 31 Mei 2024.

Pimanto mengatakan mengatakan karena penetapan tahap kampanye masih belum ditetapkan. Sehingga bagi baleho yang rencana ikut mencalon, tentunya wajib bayar pajak rektribusi reklame/ baleho sebelum di pasang.

“Disamping itu dihimbau agar pemasangan tidak dilakukan sembarangan. Tiangnya harus kuat agar tidak roboh karena angin. Jangan memasang di daerah tiang listrik dan pohon agar tidak mengganggu estetika atau suatu keindahan tempat,”pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: