PALANGKARAYA – Banyaknya investasi bodong (ilegal) yang menjanjikan berbagai keuntungan dan hasil yang banyak, telah membuat sebagian masyarakat tertarik dan terkecoh.
Melihat kondisi ini, kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur.
Seperti yang di katakan, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, yang mengingatkan masyarakat bahwa investasi atau badan investasi yang legal haruslah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Kita ingatkan, bahwa kegiatan usaha investasi yang legal selalu disertai keabsahan dari lembaga hukum. Selain itu, telah terdaftar di OJK maupun Bappebti yang menangani perusahaan-perusahaan berbasis investasi,” kata Nenie, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, untuk menghindari investasi bodong, maka lebih baik masyarakat untuk berinvestasi di sektor industri produktif seperti pertanian, perkebunan, industri rumahan, dan sebagainya. Karena hal itu sudah jelas dan pasti untuk investasi masa depan.
“Karena muaranya berinvestasi adalah keberhasilan dalam membangun pohon industri yang akan berdampak secara positif ke banyak pihak lainnya,” tuturnya lagi.
Nenie memandang bahwa investasi yang berupa saham tidaklah mendidik masyarakat menjadi produktif, serta tidak memiliki nilai tambah.
“Sebab investasi itu bersifat spekulatif dan tidak berpengaruh positif terhadap perubahan iklim ekonomi secara luas. Walaupun tetap mau berinvestasi ya itu tadi, lebih baik di sektor industri produktif,”tandasnya.(ap/*)