FOTO : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar.

Terkait Hal Ini, Wakil Rakyat Kotim Bakal Kunjungi Pemerintah Pusat

FOTO : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar.

 

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat ini merencanakan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Hal ini untuk menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan terkait jalan poros Tanah Mas di Kecamatan Baamang dan jalan sejumlah desa di Kecamatan Cempaga Hulu yang juga dimanfaatkan perusahaan besar swasta.

“Kami akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat, terkait temuan kami saat melakukan kunjungan yang mana adanya perusahaan besar swasta yang masih memanfaatkan jalan umum, dan kami sudah mengagendakannya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Rabu (30/3/2022).

Dirinya mengatakan ada dua aturan yang menegaskan, perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat, aturan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

“Dalam pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri,” terang Kurniawan.

Ia juga mengatakan selain Perda Provinsi Kalteng, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim, Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus atau jalan milik perusahaan sendiri.

“Dari hasil kunjungan kami di lapangan, perusahaan mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk pemanfaatan jalan tersebut. Hal ini masih kami telusuri, dan akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat, dan kalau ada memiliki izin pinjam pakai jalan itu, maka perusahaan harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, apalagi yang tidak memiliki izin. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegas Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menambahakan terkait sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan tersebut, baik ancaman sanksi berupa denda hingga pidana, hal itu akan juga disampaikan saat konsultasi dengan pemerintah pusat nanti.

“Semua akan kita sampaikan nanti kepada pemerintah pusat saat melakukan konsultasi, baik terkait pelanggarannya, izinnya dan bahkan ancaman sanksi denda ataupun pidananya,” tutupnya. (bm/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: