Rektor UPR Minta Aset UPR di Inventarisir

FOTO : Rektor UPR, Dr. Andre Elia Embang, SE,MSi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Beberapa banguan peru­mahan dan pertokoan yang masuk dalam kawasan tanah UPR yakni Jalan B Koetin, Jalan Hendrik Timang, Jalan Bukit Keminting, Jalan Borneo dan kemudian ruas di Jalan Yos Sudarso merupakan status pinjam pakai bukan sertifikat.

“Itu hanya pinjam pakai. dahulu ada kebijakan bahwa si­lahkan menggunakan lahan UPR. Seerifikatnya tetap satu yakni milik UPR. Jadi bangunan yang berdiri di tanah UPR, selain ge­dung kuliah, fakultas dan gedung saran mahasiswa lainnya tanpa sertifikat,” kata Rektor UPR, Andre Elia Embang, SE,MSi belum lama ini.

Dijelaskan Rektor, secara geografis, kampus Universitas Palangka Raya dibagi atas tiga area, yaitu Kampus Tunjung Nya­ho di Jalan Yos Sudarso dengan luas lahan mencapai 300 Hektar, Kampus Jalan Kartini dengan luas 50 hektare, Hutan Penelitian dan Pendidikan di Hampangen yang mencakup luasan lahan 5,000 hek­tare. Untuk luas tanah keseluruhan Universitas Palangka Raya kurang lebih 5,350 Hektar.

Lanjutnya, untuk kegiatan ad­ministrasi UPR dipusatkan di Rek­torat Universitas Palangka Raya di Kampus Tunjung Nyaho.

Untuk menjaga agar tidak terjadi hal tidak diinginkan atas aset tanah, Rektor telah mengin­struksikan kepada staf di terkait untuk menginventarisir aset UPR.

“Kita tetap jaga aset UPR ini agar terjaga. Selain itu agar ke­depannya tidak terjadi sengketa,” ucapnya singkat.

Ditambahkan Rektor, luas tanah UPR masih banyak yang digu­nakan atau dikatakan masih area hijau. Mayoritas fakultas berada di Kampus Tunjung Nyaho dengan atmosfer green campus dengan pemanfaatan kurang dari 10 per­sen lahan yang digunakan sebagai sarana akademik, riset serta kema­hasiswaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: