Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Beberapa banguan perumahan dan pertokoan yang masuk dalam kawasan tanah UPR yakni Jalan B Koetin, Jalan Hendrik Timang, Jalan Bukit Keminting, Jalan Borneo dan kemudian ruas di Jalan Yos Sudarso merupakan status pinjam pakai bukan sertifikat.
“Itu hanya pinjam pakai. dahulu ada kebijakan bahwa silahkan menggunakan lahan UPR. Seerifikatnya tetap satu yakni milik UPR. Jadi bangunan yang berdiri di tanah UPR, selain gedung kuliah, fakultas dan gedung saran mahasiswa lainnya tanpa sertifikat,” kata Rektor UPR, Andre Elia Embang, SE,MSi belum lama ini.
Dijelaskan Rektor, secara geografis, kampus Universitas Palangka Raya dibagi atas tiga area, yaitu Kampus Tunjung Nyaho di Jalan Yos Sudarso dengan luas lahan mencapai 300 Hektar, Kampus Jalan Kartini dengan luas 50 hektare, Hutan Penelitian dan Pendidikan di Hampangen yang mencakup luasan lahan 5,000 hektare. Untuk luas tanah keseluruhan Universitas Palangka Raya kurang lebih 5,350 Hektar.
Lanjutnya, untuk kegiatan administrasi UPR dipusatkan di Rektorat Universitas Palangka Raya di Kampus Tunjung Nyaho.
Untuk menjaga agar tidak terjadi hal tidak diinginkan atas aset tanah, Rektor telah menginstruksikan kepada staf di terkait untuk menginventarisir aset UPR.
“Kita tetap jaga aset UPR ini agar terjaga. Selain itu agar kedepannya tidak terjadi sengketa,” ucapnya singkat.
Ditambahkan Rektor, luas tanah UPR masih banyak yang digunakan atau dikatakan masih area hijau. Mayoritas fakultas berada di Kampus Tunjung Nyaho dengan atmosfer green campus dengan pemanfaatan kurang dari 10 persen lahan yang digunakan sebagai sarana akademik, riset serta kemahasiswaan.(*)