Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dituangkan kedalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya mendapat apresiasi dari Rektor UPR, Dr. Andre Elia SE, MSi.
“Saya meminta seluruh civitas akademika UPR dan supaya taat melaksanakan SOP dalam perwali itu. Kita juga berharap seluruh masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Andrie Elia, Jumat (18/9/2020).
Dirinya menegaskan, bagaimana pun caranya, harus mampu jadi pemenang, dengan cara mengikuti protokol kesehatan. Itu adalah kewajiban sebagai masyarakat. Jadi, semua masyarakat harus membantu menyosialisasikan hal ini.
Ketua Harian DAD Kalteng ini juga mengingatkan bahwa sekarang harus sudah bisa beradaptasi dengan kehidupan baru pascacovid-19. Selaku tokoh masyarakat, dirinya sangat mendukung Perwali 26/2020 dan penerapannya, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Dalam Perwali 26/2020 itu, juga ada sanksi bagi pihak yang melanggar, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi membayar denda sesuai yang ditetapkan. Ketentuan tersebut juga harus dipatuhi sebagai sebuah kewajiban,” katanya menambahkan.
Dirinya mengistilahkan ini adalah adaptasi kehidupan baru pasca covid-19. Bagi yang terbukti melanggar perwali tersebut, sudah semestinya dikenai sanksi dan itu harus dijalankan secara konsekuen.
Karena sanksi itu adalah konsekuensi akibat melanggar perwali, ada hak dan juga ada kewajiban. wajib pakai masker ketika beraktivitas. Jika terbukti tidak pakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, maka harus siap menerima sanksinya. harus patuh, karena ini demi kebaikan masyarakat dan bangsa.
Khusus kepada mahasiswa dan civitas akademika UPR, Andrie Elia selaku Rektor UPR, mengingatkan, jangan sampai ada yang melanggar protokol kesehatan.(*)