Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Instruksi presiden (Inpres) No. 6/ 2020. Tentang aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian.
Kepala Dinas BPMPD Ir. Barnusa,MM mengatakan, untuk Kabupaten Barito Timur dalam pengadaan masker di 101 desa masih sedang berjalan. Yang jelas masker itu barang apapun itu untuk masalah pengadaanya yang penting harganya itu wajar dan spesifikasi mendukung.
“Sebab dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Akan ada gerakan Setengah Miliar Masker untuk semua desa di seluruh Indonesia,” ucap Barnusa, Rabu (2/9/2020).
Terkait Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 masker logo harus sesuai dengan arahan kementrian desa.
“Itu sangat bagus, untuk pengadaan masker di tiap desa. Masyarakat di 101 desa secara mandiri sangat siap,” ujarnya.
Ia berharap, apabila masker tersebut sudah siap dan dibagikan ketiap-tiap rumah. Maka masyarakat baik itu anak-anak maupun dewasa tua maupun muda harus pakai masker.
“Mari kita gerakan Setengah Miliar Masker untuk melawan pandemi covid-19. Mudah-mudahan dengan adanya gerakan Setengah Miliar Masker masyarakat Indonesia maupun Barito Timur patuh dan taat untuk memakai masker,”pungkasnya.(ag)