Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Seqaji didampingi Kasat Narkoba IPTU Ismail Lubis, rilis penangkapan terbesar Satuan Narkoba Polres Barito Timur sebanyak 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi. Senin (28/9/2026) di halaman Polres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Seqaji, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polres Barito Timur atas keberhasilan mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Lebih lanjut Kapolres Barito Timur mengatakan penangkapan ini dilakukan di Jalan Negara Buntok-Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. Setelah dilakukan pengembangan dan respon cepat Satuan Reserse Narkoba, berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka.
Dikatakan, pengungkapan ini merupakan satu dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Barito Timur sepanjang September 2026.
Dari hasil penangkapan terhadap 3 tersangka berhasil diamankan AH (31), K (39), dan MM (25).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Barito Timur barang bukti sabu-sabu seberat 507,63 gram beserta 38 butir pil ekstasi.
“Untuk perkara ketika yang kita jelaskan diatas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Seqaji.
Sebelum penangkapan ini, Minggu (13/9/2026). Petugas terlebih dahulu mengamankan dua tersangka. Kasus pertama kejadian pukul 16.00 disebuah barak Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Tim Penyidik Narkoba telah berhasil mengamankan MN (22). Ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram.
Masih di kejadian yang sama, jajaran Narkoba menangkap PY (21). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram.
Kini, dari tiga perkara yang berhasil diungkap sepanjang September ini, Polres Barito Timur mengamankan sebanyak 5 tersangka dengan barang bukti sejumlah 26 paket sabu seberat 514,51 gram serta 38 butir pil ekstasi.
Lanjut, polisi juga menyita berupa satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit handphone dan uang tunai Rp3.501.000.
Seluruh tersangka dalam tiga perkara terbaru dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres AKBP Iqbal Seqaji.
Jajaran Polres Barito Timur akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat. Ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberantas dan menyatakan perang terhadap narkoba. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah