Foto : Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, SIK, MIK, bersama para jajaran saat melaksanakan konferensi pers penanganan dan penindakan para terduga pelaku pembakar hutan dan lahan di Kalteng selama sepekan, Senin (28/9/2026).

Satu Orang ASN Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Rampamea Ditangkap Polres Barsel

Beritakalteng.com, BUNTOK – Diduga menjadi pelaku pembakar lahan di wilayah Desa Rampamea, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, satu orang laki-laki berinisial M(49) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat di Kabupaten Barito Timur diringkus aparat Polres Barsel. Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.

Hal ini diungkapkan di dalam Konferensi Pers Penanganan Tindak Pidana Karhutla Polda Kalteng Periode 1 Minggu Terakhir yang dipimpin oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., bersama PJU Polda Kalteng, Senin (28/9/2026) siang.

Adapun kronologi kejadiannya adalah pada hari Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Rampa Mea RT. 004, RW.001, Kecamatan Dusun Utara, telah terjadi dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peristiwa karhutla tersebut beber Kapolda, diakibatkan oleh terduga pelaku M.

“Terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah pemantik api gas warna orange merk huitech dan enam bungkus yang berisikan, ranting, tanah, abu, dan batang sisa kebakaran hutan dan lahan,” beber Iwan.

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan awal, pada waktu dan tempat tersebut diduga telah terjadi kegiatan pembakaran yang mengakibatkan api merambat dan membakar lahan milik warga di sekitar lokasi kejadian dengan luas areal yang terdampak kurang lebih enam hektare.

Kebakaran tersebut berlangsung cukup lama, hingga dilakukan upaya pemadaman oleh masyarakat dan pihak terkait, dan api baru dapat dipadamkan pada hari Senin (17/8/2026).

“Dengan adanya kebakaran tersebut mengakibatkan dampak kabut asap serta terpantau adanya titik panas (hotspot). Selanjutnya, atas adanya kejadian kebakaran lahan tersebut, pihak Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab kebakaran, sumber titik api, serta pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut,” terang Kapolda.

Pelaku terjerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *