Pemilu 2019, Tingkat Partisipasi Masyarakat Melapor Masih Rendah

Ketua Komisioner Bawaslu Kalteng Satriadi (peci hitam.red) ketika membuka kegiatan press release, selasa (13/8) di Kantor Bawaslu Kalteng

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- selama proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng melalui devisi penindakan dan pelanggaran mendapatkan sejumlah temuan dan lapora perihal dugaan pelanggaran pemilu.

Dari laporan atau temuan yang disampaikan ke Bawaslu Kalteng tersebut, menurut infromasinya sudah diproses. yakni 29 kasus dari hasil laporan dan 119 kasus dari hasil temuan petugas. Jika dirincikan berdasarkan kategori pelanggaran.

Untuk pelanggaran administrasi sebanyak 114 kasus, pidana 1 kasus, kode etik 1 kasus, dan undang-undang lainya sebanyak 5 kasus, dan terakhir bukan pelanggaran sebanyak 27 kasus.

Komisioner Bawaslu Kalteng Devisi Pendiakan dan Pelanggaran Edy Winarno menyampaikan, tingkat partisipasi masyarakat untuk melapor masih rendah. Hal tersebut dikarnakan kasus sebagian besar dari hasil temuan.

“Banyak faktor yang mungkin penyebab tingkat partisipasi masyarakat untuk melapor masih rendah, diantaranya ketidaktauan masyarakat akan aturan-aturan, atau tidak ingin kena masalah” kata Edy Winarno, selasa (13/8) di Kantor Bawaslu Kalteng Jl. G.obos Kota Palangka Raya.

Tidak ingin kena masalah dalam artian ujar Edy menambahkan, ketika melaporkan seseorang, tentu ada kemungkinan-kemungkinan terjadi resiko, seperti keberatan dari pihak si terlapor.

Tidak ada kepentingan, ketidak peduli, dan sosialisasi anggaran masih minim, menurunya lebih dalam lagi berpotensi juga penyebab tingkat partisipasi masyarakat untuk melapor masih dinilai rendah.

Dirinya berharap, kedepan bagaimana upaya Bawaslu Kalteng untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan kepedulian terhasap proses pelaksanaan Pemilu yang transfaran, Jujur dan Adil (Jurdil).

Disisi lain, Ketua Komisioner Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan, kepedulian untuk melapor adanya idikasi atau dugaan pelanggaran Pemilu dapat dikatakan masih belum maksimal.

“ada datang melapor, tapi tidak cukup bukti. Alangka baiknya si pelapor mengalami dan melihat langsung. Kita informasikan, laporan disampikan tidak harus ke Bawaslu tapi melalui pengawas kecamatan juga bisa” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: