Hasil Temuan Reses, DPRD Kalteng Gelar RDP

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA -Membahas hasil kunjungan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng ke PT BAP di Kabupaten Seruyan, pada beberapa waktu lalu. Komisi B DPRD Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja diantaranya Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Pemerintah Kabupaten Seruyan, serta beberapa perwakilan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS), dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), yang beroperasional di wilayah Kabupaten Seruyan, di ruang rapat gabungan, Selasa (12/03) pagi tadi.

Forum RDP dipimpin langsung oleh anggota Komisi B DPRD Kalteng, Baharudin Lisa, dihadiri pula, Wakil Ketua DPRD Provinsi Heriansyah beserta beberapa anggota Komisi B. Selain itu, tampak hadir pula sejumlah perwakilan pemerintah provinsi diwakili Kepala Dinas Perkebunan Perkebunan Rawing Rambang, serta pemerintah Kabupaten Seruyan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Haryono, dan perwakilan dari jajaran managemen pihak PT BAP.

Baharudin Lisa dalam forum rapat menyampaikan, sebagaimanan tugas pokok dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng, yakni salah satunya melakukan pengawasan, maka Komisi B DPRD provinsi, telah menemukan beberapa persoalan dilapangan, dimana diantaranya berkaitan dengan ijin Hak Guna Usaha (HGU), serta belum tersedianya Lahan Plasma untuk masyarakat setempat.

Meskipun, dalam forum RDP tersebut sempat berjalan alot, karena sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng, mempertanyakan sejauhmana pengurusan ijin HGU yang telah dilakukan oleh perusahaan, serta penyediaan lahan plasma yang sudah seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.

Akhirnya, dari pertemuan forum RDP tersebut, telah membuahkan beberapa rekomendasi, yang dibacakan langsung oleh pimpinan rapat Baharudin Lisa, dan didengar oleh seluruh peserta forum RDP.

Adapun secara umum, isi rekomendasi tersebut, yakni 1. Menyelesaikan upaya-upaya dalam rangka mempersiapkan lahan plasma, 2. Kewajiban-kewajiban berkenaan dengan perijinan agar dapat segera diselesaikan dan percepatan prosesnya, 3. Sebelum perijinan yang menjadi kewajiban diterbitkan, diminta untuk menghentikan segala kegiatan-kegiatannya, kemudian 4. Segala hal yang berkaitan dengan peraturan dan ketentuan, maka pihaknya akan melaksanakan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.

Sementara itu, saat ditemui sejumlah awak media, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, sesaat meninggalkan forum RDP terlebih awal, dengan alasan harus menghadiri kegiatan di luar daerah.

Dirinya menjelaskan, saat ini lahan plasma di Kalteng, sudah mencapai sekitar 15 persen atau sekitar 191.000 hektar, dari 1 juta 456 ribu hektar. “Kalau 20 persennya, dari 1 juta 456 ribu hektar, maka seharusnya lahan plasma yang harus tersedia sekitar 280.000 an hektar. Jadi kurang sekitar 90.000 an hektar. Nah ini, mereka sedang berproses menunggu hasil pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK),” terangnya.

Lanjutnya, pengurusan lahan plasma yang menjadi kekurangannya ini, sudah dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit yang ada di Kalteng, sejak tahun 2012 lalu. Namun, pelepasan kawasan dari Kemen LHK masih berproses, dan belum dikeluarkan.

“Itulah kendalanya, dan sayapun masih belum tau kendalanya dimana, karena itu merupakan kewenangan dari Kemen LHK. Jadi kita saat ini juga menunggu proses pelepasan kawasan dari pihak Kemen LHK,” tambahnya.

Kemudian, sekda Kabupaten Seruyan Haryono kepada sejumlah awak media mengatakan, terkait dengan hasil rekomendasi dari DPRD Kalteng, kedepannya pemerintah Kabupaten Seruyan bersama-sama dengan pemerintah provinsi, akan meningkatkan koordinasi dan evaluasi.

“Terkait dengan ijin yang sudah diberikan kepada pihak perusahaan, apakah sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kita bersama-sama dengan pemerintah provinsi, bersama-sama berkewajiban melakukan evaluasi. Utamanya, akan memberikan sanksi-sanksi, apabila tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Haryono.

Dia juga menambahkan, dari hasil pertemuan RDP ini, selanjutnya akan disampaikan ke Bupati Seruyan, untuk dilakukan pembahasan dan penetapan langkah-langkah selanjutnya.

“Menjadi perhatian kami, adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan penanaman, di sepadan sungai danau dan sebagainya, itu menjadi kewajiban kami untuk memperingati, bahkan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang akan diberikan, diantaranya dengan memberikan peringatan pertama kedua ketiga, dan tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan ijin,” tegasnya.

Menanggapi hasil rekomendasi tersebut, Kepala Bidang Perijinan dari PT BAP, Andi Agus Oddek, kepada sejumlah awak media mengatakan, sejak tahun 2006, PT BAP sudah mengajukan permohonan ijin HGU, namun di tahun 2009 setelah 3 tahun berjalan, berproses dari meja ke meja, dikembalikan lagi kepada perusahaan, dengan alasan bahwa di Kalteng, banyak ijin-ijin perusahaan masuk ke dalam kawasan hutan.

“Jadi, kami terlebih dahulu harus mengurus ijin-ijin pelepasan kawasan hutan atau HPK nya. Kemudian, untuk kawasan tukar menukar HP atau HPT, harus kami urus dulu. Sebelum SK pelepasan dan SK tukar menukar kawasan, maka kami tidak dapat lagi melanjutkan permohonan ijin HGU nya.”

“Saat ini, proses permohonan ijinnya sudah berjalan hampir 90 persen. Karena tim terpadu sudah turun, dan dari hasil rekomendasi tim tepadu inilah yang akan menyampaikan ke Kemen LHK, sebagai dasar penerbitan SK pelepasan kawasan dan SK tukar menukar,” jelas Agus.

Sementara itu, terkait lahan plasma, Ia juga menambahkan, bahwa saat ini memang sudah ada lahan masyarakat yang sudah tersedia, namun persoalannya sama, yakni masuk ke dalam kawasan hutan.

“Tidak ada perusahaan yang berani menggarap, apabila dipaksakan, maka akan masuk pidana. Jadi, untuk mencari kawasan yang bisa digunakan sebagai APL, itu sangat sulit.”

“Areal yang berada di sisi perusahaan, itu masih masuk ke dalam kawasan hutan. Harus membutuhkan SK pelepasan atau SK tukar menukar, itu biayanya sangat besar sekali. Inilah kendalanya, kenapa lahan plasma masih belum bisa disediakan,” pungkasnya. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: