BNN Kalteng Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Provinsi

PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Press Release Pengukapkan Jaringan/Sindikat Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja dengan menggunakan Jasa Pengiriman Barang Rute Medan Palangka Raya Yang dilakukan oleh HM dan DK. 

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M. Si dalam laporannya menyampaikan kasus yakni peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering oleh tersangka HM dengan berat 848.79 gram.

“Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan menuju kota Palangka Raya, maka berdasarkan surat perintah BNNP Kalimantan Tengah,” katanya di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No. 12 Kota Palangka Raya, Rabu (15/05/2024).

Lanjutnya, kemudian Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Bea Cukai Palangka Raya dan Petugas JNE melakukan Control Delivery terhadap penerima paket.

“Untuk selanjutnya pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar jam 15:00 WIB, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki HM di halaman Kost Lavatera, JI. Yos Sudarso VI, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kurang lebih 848,79 (delapan ratus empat puluh delapan koma tujuh sembilan) gram,” kata Agustiyanto.

Dalam kasus ke dua ini berdasarkan keterangan yang didapat dari terlapor, sehingga Tim melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar jam 23:30 WIB.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki AS di pinggir jalan depan Kost Pin Win JI. Bukit Raya XIII, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah berikut barang bukti berupa Handphone.

Dia juga menambahkan bahwa yang diketahui itu ialah barang bukti yang akan dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Dan yang disangkakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: