RDP Bersama RSUD Doris Sylvanus, Komisi III DPRD Kalteng Berikan Catatan Khusus

PALANGKARAYA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Provinsi menghasilkan sejumlah poin kesimpulan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III, Siti Nafsiah, menyoroti isu malpraktik sebagai poin utama dalam pertemuan tersebut, menandakan seriusnya DPRD dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan. Senin (26/02/2024).

“Dengan adanya catatan khusus dari Komisi III mengenai terkait peningkatan layanan kesehatan sekaligus menanggapi dugaan malpraktik itu ada sejumlah hal yang memang perlu disikapi,” ujarnya seusai melakukan RDP.

Adapun ini juga terkait dugaan malapraktik, pihak rumah sakit  dr. Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan mengarahkan keluarga pasien untuk melaporkan dugaan malpraktik kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), apabila merasa sistem layanan dari tenaga kesehatan tidak sesuai prosedur.

Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menyebutkan, saran ini disampaikan karenakan masih adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga terhadap penyataan pihak rumah sakit atas kasus yang sebelumnya terjadi.

Sehingga penyampaian saran untuk menindaklanjuti melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

“Untuk penyampaian bahwa rumah sakit menyatakan bahwa semua penanganan sudah sesuai prosedur, sementara keluarga pasien merasa ada ketidaksesuaian, menciptakan situasi di mana terdapat perbedaan persepsi,”ucapnya.

Ia juga menambahkan sesuai tugas dan fungsinya, lembaga ini bisa menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, bahkan memutuskan kasus pelanggaran dalam layanan kesehatan ataupun prosedur medis yang diberikan tenaga kesehatan.

Oleh sebab itu, tidak boleh sembarangan menyatakan malpraktik dalam kegiatan layanan kesehatan.

Sebab, ada atau tidak adanya pelanggaran prosedur harus berdasarkan putusan dari MKDKI selaku lembaga yang berwenangan melakukan pemeriksaan tersebut.

“Makanya untuk laporan dari pihak keluarga sangat disarankan, sehingga nanti ada penyataan langsung dari lembaga ini apakah memang terjadi kesalahan prosedur atau tidak,”tandasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: