BNNP Gagalkan Peredaran 409,04 gram Shabu Lintas Kalimantan

PALANGKARAYA –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah  menggelar pengungkapan kasus jaringan atau sindikat peredaran gelap narkotika, Senin (26/02/2024).

Dr. Joko Setiono, SH., S.I.K., M.Hum dalam menyampaikan laporan tersebut berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu dari Pontianak ke Kota Sampit,

“maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, tim berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan,”Kata Joko.

Ia menjelaskan Barang bukti shabu-shabu seberat 409,04 gram berhasil diamankan dari dua jaringan Narkotika yang beroperasi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dan untuk selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.

Selama penyelidikan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial MI, AN, JR alias DD dan JD alias DY. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kalimantan Barat.

“Kemudian untuk penangkapan tersangka    terhadap dua orang yang dicurigai MI dan AN yang diduga sebagai kurir dan JR alias DD yang sebagai penerima saat terjadi transaksi barang yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu,” ungkapnya.

Kemudian juga ini dilakukan dilakukan pengembangan didapatkan informasi setelah mendapatkan data pengirim paket dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kolaborasi tim dengan BNNP Kalbar memungkinkan penangkapan tersangka JD alias DY di Kalteng dengan barang bukti berupa handphone.

Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya menekankan pentingnya penanggulangan narkoba yang melibatkan seluruh lini bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing menunjukkan kesadaran akan kompleksitas tantangan narkoba.

Hal ini dilakukan demi menyelamatkan seluruh anak bangsa dari bahaya ancaman narkoba dalam menggelorakan perang terhadap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

“Dengan adanya perbuatannya tersangka diancam pidana sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: