Bacakan Pledoi, Ben Brahim Minta Dibebaskan

PALANGKARAYA – Duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Mantan Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim S. Bahat meminta Majelis Hakim Tipikor membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Permintaan itu disampaikan Ben saat membacakan pledoi atau surat pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Atau paling setidaknya saya mohon agar dilepaskan dari segala tuduhan,” kata Ben, Kamis (30/11/2023) pagi.

Saat membacakan pledoi pribadinya secara langsung di depan majelis hakim, mantan Bupati Kapuas ini juga tampak tidak dapat menahan emosinya, hingga mengeluarkan air mata saat proses persidangan.

Meski duduk sebagai terdakwa, Ben bersikukuh bahwa perkaranya bukanlah tindak pidana korupsi gratifikasi dari para pengusaha seperti dakwaan pertama Jaksa KPK.

Dia juga menolak disebut meminta, menerima dan memotong pembayaran dari para aparatur negara dan kas umum. Baginya itu hanya perkara perdata berupa pinjam meminjam antara dirinya dengan para pihak.

Dia menyebut, keyakinan dirinya bahwa itu perkara pinjam meminjam diperkuat juga dengan pernyataan para saksi dalam persidangan seperti Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat dan Septedy yang menyatakan itu pinjam meminjam.

“Saya tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di dalam persidangan,” tegas Ben.

Dalam pledoinya, Ben menyampaikan akibat perkara tersebut diri, istri, anak-anak, orang tua kandung dan keluarga besarnya menjadi hujatan seluruh masyarakat. Bukan hanya masyarakat Kapuas, Kalteng bahkan Indonesia.

“Karir yang saya bangun dan banggakan selama ini runtuh dalam sekejap akibat perkara ini,” tandasnya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: