PALANGKA RAYA – Setelah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok Saya Bijaksana dan mendengarkan kesaksian korban.
Mardianto (47), Kepala Desa Tumbang Tangoi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Mardianto alias Badoh menjelaskan, ia membacok Daya Bijaksana pada bagian punggung. Sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu menenggak minuman keras.
“Setelah sampai saya mengetuk pintu, tapi tidak dibuka sehingga saya menendang pintu tersebut. Saat bertemu korban, saya bicara dan dibelakangi sehingga saya mengeluarkan Dohong (sejenis pisau) dan menusuk badan korban,” kata Mardianto, Senin (20/11/2023).
Mardianto mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu atas kedekatan korban dengan perempuan bernama Theresia yang diakuinya sebagai istrinya. Dalam kasus ini, Mardianto didakwa dengan pasa 351 ayat 2 KUHPidana.
Sementara itu, Daya membantah ia memiliki hubungan asmara dengan Theresia. Korban mengaku, keduanya hanya berteman dalam bermain game mobile legend.
“Saya dan Theresia hanya berteman dan beberapa keterangan terdakwa di sidang itu tidak benar. Seperti soal surat perjanjian, saya tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan terdakwa,” kata Daya.
Dilain sisi, Theresia yang diakui pelaku sebagai istrinya membantah terikat hubungan perkawinan dengan Mardianto. “Kami tidak pernah menikah baik secara adat ataupun agama,” terangnya.
Keluarga Daya ditemui seusai menonton sidang juga membantah menolak upaya damai yang diajukan pelaku. Bahkan pelaku yang tidak bersedia memenuhi permintaan korban.
(dn/admin)