Foto : Bupati Gumas Jaya S Monong menerima Raperda yang disetujui dari Ketua DPRD Akerman Sahidar di gedung dewan setempat, Jumat (25/11/2022).

Pemda dan DPRD Gunung Mas Sekapati 4 Raperda APBD

Foto : Bupati Gumas Jaya S Monong menerima Raperda yang disetujui dari Ketua DPRD Akerman Sahidar di gedung dewan setempat, Jumat (25/11/2022).

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN- Dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gumas menyepakati empat buah Rancanga Peraturan Daerah (Raperda)

Bupati Gumas, Jaya S Monong mengatakan, terima kasih atas persetujuan dari Raperda yang diajukan ke pihak Legislatif, sehingga telah melalui beberapa tahapan dan proses yang telah dilewati dalam merumuskan, serta menyempurnakan.

“Pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA Tahun 2023,” ucap Jaya S Monong, Jumat (25/11/2022).

Menurut dia, dalam merumuskan Raperda tersebut merupakan perjalanan panjang ini sangat yang menguras energi dan pikiran kita, dalam rangka mewujudkan APBD agar tepat sasaran, sejalan dengan program
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.

“Adapun Raperda yang disetujui tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kemudian Raperda entang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya.

Terkait Raperda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten setempat, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

“Oleh sebab itu, dengan telah disetujui empat buah Raperda dimaksud sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Perundang-undangan, sekaligus juga payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi, dan meningkatkan kualitas SDM mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” tukas dia.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: