Foto : Kajari Barsel, Romulus Haholongan, SH, MM (tengah), menerangkan bahwa sebelum hadir di Buntok, saksi Hi sempat menyatakan tidak memiliki ongkos untuk transportasi, sehingga pihak Kejari berinisiatif untuk membantu biaya transportasi saksi.

Kejari Barsel Ungkap Alasan Ditolaknya Pengacara Hi Dampingi Kliennya Saat Pemeriksaan

Foto : Kajari Barsel, Romulus Haholongan, SH, MM (tengah), menerangkan bahwa sebelum hadir di Buntok, saksi Hi sempat menyatakan tidak memiliki ongkos untuk transportasi, sehingga pihak Kejari berinisiatif untuk membantu biaya transportasi saksi.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan, Romulus Haholongan mengungkapkan alasan tidak diperbolehkannya pengacara mendampingi saksi Hi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur’an tahun 2020.

Dijelaskan Romulus, bahwa berdasarkan Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP yang boleh didampingi pengacara ataupun kuasa hukum hanya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa.

Sebab saksi sebagaimana diuraikan di dalam pasal 1 ayat 26 dan 27 KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Itu lah kenapa pada pemeriksaan saksi Hi, kami tidak memperbolehkan pengacara mendampingi yang bersangkutan,” jelasnya kepada sejumlah awak pada saat press rilis di kantornya, Jumat (17/6/2022).

Meskipun sebenarnya, akui Romulus lagi, sebelumnya penyidik berlaku baik dengan memperbolehkan Hi masuk ke ruangan pemeriksaan didampingi pengacaranya.

Namun, dikarenakan kuasa hukumnya tersebut pada saat pemeriksaan ikut serta bicara dan berusaha memperbaiki susunan kalimat jawaban saksi, maka yang bersangkutan kemudian diminta untuk meninggalkan ruangan pemeriksaan.

Tindakan penyidik kejaksaan dalam hal ini, tegas Romulus lagi, sudah sesuai dengan amanat KUHAP yang menyatakan bahwa pengacara hanya boleh hadir mendampingi kliennya dalam ruang pemeriksaan cuma untuk mendengarkan dan melihat proses pemeriksaan, namun tidak boleh ikut berbicara.

“Kami bekerja secara profesional berdasarkan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” tegas dia.

Sedangkan terkait dengan pernyataan dari pengacara Hi yang mengancam akan melaporkan Kejari Barsel perihal masalah ini, Romulus secara tegas mempersilahkan siapa saja untuk mengambil langkah apa saja dalam proses penegakkan hukum, namun dia berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Kejari Barsel sudah sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Nah kemudian (ketika ada) pihak lain, siapapun juga silahkan ambil haknya. Tapi kami juga punya hak, jadi orang lain silahkan hormati hak kami,” pungkas mantan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah ini.

Sebelumnya, pengacara dari firma hukum Equity Legal (EL), BK Dewa merasa kecewa karena kliennya, yakni Hi tidak diperbolehkan didampingi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi MTQ ke-XXX tingkat provinsi Kalteng tahun 2020 di Kejari Barsel, Rabu (15/6/2022).

Diterangkan Dewa, kekecewaan tersebut disebabkan pada saat pemeriksaan dirinya selaku pengacara Hi tidak diperbolehkan mendampingi kliennya dalam ruangan pemeriksaan.

“Saya tanya dasar hukumnya apa? Katanya ini kebijakan pimpinan. Kalau kebijakan pimpinan, berarti kan dari Kajari. Saya enggak tahu dasar hukum dari Kajari mengambil keputusan seperti itu,” ucap Dewa menyesalkan.

“Ya kami juga menghargai, kalau memang ada keputusan seperti itu, ya kamipun akan mengambil upaya hukum lain. Apakah kami perlu bersurat ke komisi kejaksaan, ya nantilah kita lihat perkembangannya seperti apa. Yang jelas dari semua bidang-bidang yang sesuai di dalam MPHD, kayanya cuman Hi saja yang dipanggil sampai tujuh kali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewa juga mengungkapkan bahwa subtansi pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan berbeda dengan apa yang tertuang dalam surat pemanggilan.

“Kalau kita lihat panggilannya adalah dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan sumbangan dana hibah pihak ketiga,” ungkapnya.

“Tetapi, subtansi BAP (berita acara pemeriksaan) itu lebih cenderung kepada perizinan dari PT. Bayu Perdana, terus juga berapa lama saudara Hi ini berkecimpung di dunia sewa menyewa dan juga dipermasalahkan masalah izinnya ini kenapa bukan sewa menyewa,” bebernya lagi.

“Jadi tidak ada pertanyaan itu mengenai masalah sumbangan pihak ketiga ataupun tindak pidana korupsi,” sambung dia menjelaskan.

Selain itu, Dewa juga merasa bahwa pertanyaan terkait mengapa pekerjaan tersebut diberikan kepada kliennya dengan cara penunjukan langsung bukan melalui lelang tender, adalah tidak relevan dengan wewenang kliennya selaku rekanan.

Pasalnya, menurut dia, untuk menentukan melalui proses apa sebuah proyek pekerjaan bisa diberikan kepada vendor, adalah wewenang panitia penyelenggara dan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) pemerintah.

“Sebagai vendor, yang melakukan lelang itu kan seharusnya UPBJ atau Pokja, ataupun panitia sebagai pengguna anggaran. Itu kan kembali lagi kepada pemerintah daerah,” sebut dia.

Sementara itu, terkait dengan keuntungan, sampai dengan saat ini belum bisa dihitung. Karena meskipun pekerjaan kliennya sudah selesai sesuai dengan kontrak kerja, namun dari total kontrak sebesar Rp2,2 milyar lebih yang baru dibayarkan adalah sejumlah Rp1,8 milyar.

“Itu pun sisa anggarannya dikembalikan yang harusnya dibalikan. Padahal pada pasal 6 kontrak kerja, apabila (kegiatan MTQ) itu dibatalkan, walaupun itu force majeure, (panitia) dikenakan denda sebesar 50 persen dan seluruh (dana) itu dibayarkan (kepada rekanan),” urainya.

“Jadi kita juga bingung pertanyaan rekan-rekan jaksa ini, tidak mengacu kepada undangan,” akui Dewa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejak November 2021, Kejari Barsel telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik itu ASN maupun pihak swasta, untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan MTQ Ke-XXX tingkat provinsi Kalteng di Barsel tahun 2020.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejari Barsel telah memeriksa sebanyak 30 orang lebih saksi yang dihadirkan dari Barsel maupun dari kabupaten ataupun provinsi yang berada di luar Barsel dan Kalteng.

Sebagai catatan, kegiatan yang gagal terlaksana dikarenakan maraknya penyebaran Covid-19 ini, direncanakan memakan biaya dalam bentuk hibah sebesar Rp8 milyar.

Dari dana tersebut, pemkab sudah mengucurkan anggaran sebanyak Rp4,5 milyar yang ditujukan untuk tahapan persiapan penyelenggaraan, sementara itu dikarenakan dibatalkan sebesar Rp3,5 milyar telah dikembalikan kepada pemerintah daerah Barsel oleh panitia penyelenggara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: