Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Pihak Universitas Palangka Raya (UPR) telah menetapkan besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiwa baru dari seleksi mandiri.
Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor UPR No 3707/UN24/KU/2020 tentang penetapan besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiwa baru dari seleksi mandiri telah ditetapkan.
“Penerapan besaran UKT untuk mahasiwa jalur mandiri berdasarkan kelompok yang ada dalam keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No 384/M/KPT/2018. Sementara untuk IPI berdasarkan Keputusan Rektor No 16/UN24/KU/2019,” ucap Rektor UPR, Dr Andrie Elia, Selasa (29/9/2020).
Besaran pembayaran dibagi menjadi empat kelompok dengan nilai nominal berbeda setiap mahasiswa. Untuk UKT paling murah yakni Rp 500 ribu dan terbesar Rp 7 juta. Sementara untuk IPI paling rendah yakni digratiskan dan paling tinggi Rp 10 juta.
besaran UKT dan IPI ini merupakan kewajiban yang dikenakan kepada mahasiswa atau mahasiswi UPR khusus jalur mandiri yakni sebanyak 133 mahasiwa baru jalur mandiri di tahun ini.
Dalam pembayaran UKT dan IPI, rektor juga memberikan keringanan dalam hal membayar, yakni dengan cara mencicil.
Untuk UKT dapat dicicil sebanyak dua kali dengan besaran pembayaran pertama dan kedua sebanyak 50 persen. Sementara untuk IPI saat dicicil tiga kali yakni pertama 40 persen, 30 persen dan 40 persen.
Ditegaskan Rektor, penetapan besaran UKT dan IPI sudah berdasarkan tahapan prosedur. Dimana semua berdasarkan informasi data yang diberikan mahasiswa saat awal mau masuk sebagai calon mahasiswa. Dalam artian, penetapan UKT dan IPI tidak berdasarkan keinginan sepihak UPR.
“Kita menetapkan UKT ini berdasarkan isian mahasiwa tersebut di sistem yang ada. Berapa pendapatan orang tua berapa tandingannya, rumahnya tipe apa dan transportasi nya apa. Itu berdasarkan isian mahasiwa tersebut. Jadi saya imbau untuk jujur bila mengisi data tersebut,” tegasnya.(*)