Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Perbandingan data COVID-19 antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan data nasional hingga hari Rabu (23/09/2020) bahwa kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kalteng sebanyak 3.355 kasus yang mana Kalteng berkontribusi sebanyak 1,30% terhadap total kasus konfirmasi nasional.
Jumlah dalam perawatan untuk Kalteng sebanyak 627 orang atau 18,69% masih lebih sedikit dibandingkan rata-rata nasional 23,10%. Angka kesembuhan untuk Kalteng 2.598 orang duah lebih tinggi dari nasional 73,03%. Angka kematian untuk Kalteng 130 orang atau 3,87% lebih rendah atau mendekati angka nasional 3,88%.
hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bahwa untuk untuk perkembangan data COVID-19 di Kalteng kabupaten/ kota dengan jumlah konfirmasi positif tertinggi berturut-turut yaitu kota Palangka Raya (1.079 kasus atau 32,16% dari total kasus se-Kalteng), Kab. Kobar (462 kasus, 13,77%),
Kab.Kapuas (317 kasus 11,30%). Kabupaten/ kota dengan tingkat perawatan tertinggi terhadap konfirmasi positif yaitu Kab. Sukamara (19 orang dari 21 kasus konfirmasi). Ini merupakan lonjakan luar bisa setelah Kab. Sukamara berada pada zona hijau, dalam dua hari ini ada 19 kasus positif baru. Kab, Seruyan (22 orang dari 39 kasus), dan Kab. Barito Tmur (92 dari 194 kasus). Kab/kota dengan tingkat kesembuhan tertinggi, Kab. Murung Raya (94,12%), Kab. Gunung Mas (92,21%) dan Kab. Barsel (89,23%).
“ Data angka ini cukup menginformasi kepada kita bahwa apabila penanganan COVID-19 dilakukan dengan penuh standard maka angka kesembuhan bagi pasien terkonfirmasi cukup tinggi peluangnya,” ujar Sekda ketika memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (24/09/2020).
dijelaskannya, Kab/Kota dengan tingkat kematian kasus positif COVID-19 yaitu Kab. Katingan (5 orang dari 80 kasus konfirmasi, 6,25%), Kab. Kapuas (27 orang dari 379 kasus, 6,07%), Kota Palangka Raya (61 orang dari 1.079 kasus, 5,65%).
dirinya menyampaikan prioritas bersama ke depan, pemerintah daerah harus konsisten menegakkan peraturan kepala daerah mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan terutama WAJIB 4 M (mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Hampir seluruh Kab/Kota telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Sesuai rapat sebelumnya yang dilaksanakan bersama Menkopolhukam, Peraturan Kepala Daerah ini diminta untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini Pemprov Kalteng sedang berproses untuk penyelesaian peraturan daerah sebagai payung hukum ke depan, apalagi Kalteng akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada tahun 2020,”
“Tentu pada proses tahapan pelaksanakaan Pilkada ini memiliki potensi penularan COVID-19, jadi kami berharap supaya berkenaan dengan penyediaan regulasi yang salama ini masih berupa peraturan kepala daerah dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah,”jelasnya lebih dalam.
Diharapkan Kab/Kota berkoordinasi dengan pihak DPRD Kab/Kota untuk sesegera mungkin menerbitkan Perda sebagai legalitas dalam penegakakan protokol kesehatan dan lebih memenuhi kaidah hukum. “ Saya berharap proses penyusunannya nanti berkoordinasi dengan Forkopimda dan mengedepankan unsur Satpol PP,”tutupnya.(*)