Libur SMA Atau Sederajat Diperpanjang Sampai 28 September 2019

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Berkenaan masih belum adanya penurunan kualitas udara yang berbahaya, terutama di Kota Palangka Raya dan Sampit, maka libur sekolah untuk satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB, khususunya di Kota Palangka Raya dan Sampit diperpanjang, sejak hari Senin 23 hingga Sabtu 28 September mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Dr H Slamet Winaryo MPd, melalui pesan whatsapps pribadinya, Minggu (22/09) malam tadi

Sebagai dasar, perpanjangan libur sekolah untuk peserta didik SMA/SMK/SLB, yaitu berdasarkan Surat Edaran, dari Disdik Kalteng No 422.3/1975/Disdik/IX/2019 perihal Perpanjangan Libur Sekolah Akibat Terpapar Kabut Asap bagi Peserta Didik tertanggal 20 September 2019, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB se Kalteng.

Dimana, surat tersebut juga menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) No 422.3/1931/Disdik/IX/2019 tertanggal 13 September 2019, tentang libur sekolah akibat terpapar kabut asap bagi peserta didik SMA/SMK/SLB, dan memperhatikan kualitas udara masih berbahaya, terutama Kota Palangka Raya dan Sampit.

Serta, status tanggap darurat karhutla, yang ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2019 mendatang. Agar, keputusan perpanjangan libur sekolah untuk peserta didik SMA/SMK/SLB ini, dapat disampaikan kepada masyarakat luas, terutama yang berada di Kota Palangka Raya dan Sampit.

Kepala Disdik Kalteng Dr Slamet Winaryo MPd menyampaikan, dengan mempertimbangkan kesehatan para peserta didik SMA/SMK/SLB, terutama yang berada di daerah terdampak kabut asap, dengan level kualitas udara berbahaya, seperti di Kota Palangka Raya dan Sampit.

Maka, keputusan untuk memperpanjang libur adalah salah satu langkah yang tepat. Sebab, mengingat putra putri peserta didik SMA/SMK/SLB ini, adalah merupakan aset Kalteng untuk masa yang akan datang. Selain itu, peserta didik ini juga calon pemimpin bangsa.

“Kita berkewajiban melindungi mereka, terlebih menyelamatkan kesehatan anak didik, dari dampak kabut asap. Meski diliburkan, peserta didik kita untuk dapat diberikan tugas pekerjaan rumah.”

“Sehingga, ketika berada di rumah, mereka pun dapat tetap belajar, dan tentunya di bawah pengawasan dari orang tua,” kata Slamet.

Slamet juga berharap, peran orang tua dalam pendidikan anak. Sebagaimana adanya Permendikbud No 30 Tahun tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

“Sebab, pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan, adalah hal penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,” ucapnya.

Sementara, untuk isi surat edaran tersebut, diantaranya yakni libur sekolah untuk satuan pendidikan SMA/SMK/SLB, terutama yang berada di Kota Palangka Raya dan Sampit diperpanjang sepekan kedepan.

Selama libur, peserta didik diberikan tugas pekerjaan rumah oleh guru, dengan memanfaatkan fasilitas IT pada konten ‘Rumah Belajar’ Kemendikbud, yang terdapat pada alamat https://belajar.kemdikbud.go.id/ dan layanan portal http://humatik.net/.

Dan, sesuai kalender pendidikan penilaian tengah semester, dilaksanakan pada tanggal 23 hingga 30 September 2019, untuk itu bagi satuan pendidikan yang tidak libur dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Sedangkan, bagi satuan pendidikan yang libur, karena kabut asap, akan dilaksanakan setelah kembali masuk, belajar normal yang diatur lebih lanjut, oleh satuan pendidikan.

Kemudian, bagi SMA/SMK/SLB yang tidak libur, tapi terpapar kabut asap, yang tidak bahaya, agar tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dengan mengatur durasi jam waktu mengajar. Para pengawas SMA/SMK/SLB, agar aktif melakukan pembinaan pada satuan pendidikan binaannya masing-masing.

Serta, para orang tua/wali peserta didik diimbau untuk mengawasi, putra putrinya selama libur, untuk mengerjakan tugas dari guru, dan tidak keluar rumah untuk hal yang tidak perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya.

“Kita berharap, kondisi kabut asap di Kalteng terutama di Kota Palangka Raya dan Sampit, dapat segera membaik, dan kualitas udara nya juga baik. Sehingga, semua peserta didik kita dapat kembali beraktifitas, seperti sediakalanya.” tutup Slamet.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan SMA/SMK/SLB. Sementara, untuk satuan pendidikan TK/RA (Paud,red), SD/MI dan SMP/MTS, kebijakan itu ada di masing-masing kepala daerah, Bupati/Walikota yang terdampak kabut asap.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: