Pemda Kalteng Keluarkan Kebijakan Libur Sekolah

Foto : Ilustrasi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Kondisi udara disejumlah daerah di Provinsi Kalteng belakangan terakhir kian memburuk. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) berada pada level “Berbahaya”.

Situasi tersebut mendorong Pemeritah Provinsi mengambil langkah kebijakan, dimana sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menginstruksikan seluruh Kepala Daerah Bupati atau Walikota untuk menetapkan Libur Sekolah pada jenjang TK/RA (Paud,red), SD/MI, SLTP/MTs dan SMA/MA/SMK/SLB.

Sebagai upaya menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur No.188.5/741/BU tertanggal 13 September 2019 tersebut. Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah dikabarkan mengeluarkan surat edaran perihal libur sekolah bagi satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.

Adapun libur sekolah hanya ditetapakan bagi satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di wilayah Kabupaten dengan kondisi kabut asap pada kategori membahayakan, yakni selama 6 hari, terhitung mulai senin, 16 Septermber 2019 sampai dengan sabtu, 21 September 2019.

Baca Juga : Asap Semakin Parah, Legislator Minta Disdik Kotim Cepat Liburkan Sekolah

Sementara SMA/SMK/SLB di Kabupaten yang tidak libur sekolah tetapi terpapar kabut asap pada kondisi tidak sehat, Pemerintah Provisi meminta penundaan masuk sekolah 07.30 wib dan pulang dimajukan lebih cepat dengan lama jam per mata pelajaran 30 menit.

Selama libur pihak sekolah diminta untuk memberikan tugas pekerjaan rumah kepada peserta didik dalam bentuk penguatan pendidikan karakter dan peningkatan literasi. Adapun Selesai libur sekolah, diminta segera melaksanakan proses pembelajaran dengan lebih baik dan efektif.

Dikonfirmasi berkenaan dengan surat edaran tersebut, Kepala Disdik Kalteng Dr Slamet Winaryo menyampaikan, agar setiap sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB khsusnya diwilayah kabupaten/kota terpapar kabut asap dapat melaksanakan surat edaran yang disampaikan.

“Terlebih lagi, sekolah-sekolah yang berada di dua wilayah, yang saat ini berstatus berbahaya. Sementara, untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah kabupaten lainnya, juga dapat memperhatikan.” tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: