Take Over Saham, Ratusan Pekerja PT. ThuGE Terpaksa di PHK

Karyawan dan pihak management PT. Thu Green Energi, saat melakukan mediasi di lokasi Projek Konstruksi di Desa Penda Asem, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan belum lama ini.

Beritakalteng.com, BUNTOK- PT. Thu Green Energi (ThuGE), yang beroperasi di Wilayah Desa Penda Asem dan Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.

Diinformasikan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel, Agus In’yulius, ST, MT, pemecatan terhadap 713 karyawannya tersebut, lantaran perusahaan yang bergerak dalam pengolahan briket arang itu tidak lagi beroperasi.

Berdasarkan surat Nomor : 002/THU/SKM/VII/2019, tertanggal 22 Juli 2019 yang disampaikan oleh pihak management PT.ThuGE kepada Disnakertrans Barsel, disebutkan berhentinya seluruh operasional di projek konstruksi PT.ThuGE, disebabkan status kepemilikan saham atas perusahaan telah berubah (take over).

“Benar, informasi yang kami terima adalah karena terjadi take over kepemilikan saham perusahaan, makanya sementara operasional tidak bisa dilanjutkan sehingga berdampak pada PHK seluruh karyawannya di projek di Barsel,” terang Agus, kepada awak media, di kantornya, Senin (12/8).

Sementara itu, diakui Agus, hingga saat ini, pihak perusahaan dalam hal melakukan PHK, sudah memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan seluruh gaji terakhir karyawan serta tunjangan-tunjangan lainnya.

“Saat melakukan PHK, pihak perusahaan sudah memenuhi kewajiban mereka, gaji terakhir dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dibayar sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

Lebih lanjut, PHK yang dilakukan oleh PT.ThuGE terhadap 636 karyawan lokal, 24 tenaga kerja asing (TKA) dan 53 orang staffnya tersebut, dilakukan secara bertahap yakni sejak 9 Juli 2019 sampai dengan 22 Juli 2019 lalu.

“Bertahap, PHK dilakukan bertahap, sampai dengan informasi terkahir 22 Juli lalu,” ungkapnya menambahkan.

Disisi lain, HRD PT.ThuGE Tito, membenarkan, PHK yang dilakukan oleh pihaknya merupakan perintah management pusat, dikarenakan adanya take over kepemilikan saham perusahaan.

“Ini semua (PHK) memang perintah management mas, karena adanya take over kepemilikan saham perusahaan kepada yang baru,” jelasnya membenarkan informasi yang disampaikan oleh pihak Disnakertrans Barsel.

Diakui oleh Unandi, karyawan asal Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, meskipun kecewa dengan keputusan PHK oleh perusahaan, namun ia akhirnya bersedia diberhentikan dengan pembayaran sisa gaji bulan terakhir dan uang tali asih sebesar Rp.200.000 bagi yang masa kerjanya dibawah tiga bulan, karena masih dalam masa training.

“Sebenarnya kecewa mas, karena yang dibayarkan hanya gaji terkhir dan uang tali asih sebesar Rp.200 ribu, karena katanya kami yang dibawah (masa kerja) tiga bulan, masih dianggap training,” sesalnya.

Sementara itu, salah satu karyawan lainnya, Doni, asal Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, yang sudah berstatus karyawan bulanan, mengakui bahwa pihak perusahaan sudah membayarkan gaji terakhir serta tunjangan dan kewajiban lainnya.

“Sudah mas, sesuai saja (gaji) dengan lain-lainnya, hanya saja saya sesalkan, kenapa kok harus tutup perusahaan ini, padahal kita masih memerlukan pekerjaan yang dekat dari kampung sendiri,”tukasnya.(Petu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: