Foto :

Tanggapan Tokoh Agama Soal Keluhan Distribusi Daging Kurban

Ilustrasi (Foto : Beritakalteng.com)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Soal Adanya keluhan sejumlah masyarakat terkait penerimaan daging kurbang yang kurang merata sampai ke pelosok-pelosok desa terpencil, ditanggapi Pengurus Nahdatun Ulama (NU) Provinsi Kalteng.

Ketua NU Kalteng Wahyudi F. Dirun menyampaikan, pengurus NU mendapatkan beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat terkait persoalan tersebut.

“keluhan itu disampaikan masyarakat yang berada jauh dari pemukiman warga.” ujar Wahyudi ketika dikonfirmasi via telpon, jum’at (09/8).

oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada panitia pelaksana kurban yang kebanyakan pengurus mesjid, dan lembaga-lembaga termasuk NU, agar masyarakat warga dipelosok dapat tersentuh.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, NU sendiri ujarnya menambahakan sudah membicarakannya bersama dengan Pengurus Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kalteng.

“maksud saya, NU dan DMI bersama-sama menghimbau pembagian daging kurban tidak hanya dibagikan ke warga sekitar mesjid saja, tapi juga warga yang jauh dari mesjid bisa dijangkau” paparnya menambahkan.

Disisi lain, Ketua Harian DMI Kalteng Bulkani menyampaikan, bagaimanapun pembagian daging kurban harus sesuai dengan syariat, diutamakan orang yang miskin.

“tentu juga sangat tergantung dari panitia penyelenggara kurban. Mungkin saja mereka mengutamakan orang miskin yang di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pada intinya kita hanya menghimbau penyaluran daging kurban disesuaikan dengan syariat.” ujar Bulkani.

Sekedar diketahui, syarat pembagian daging kurbang yakni orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.

Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri. Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.

Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.

Oang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal. Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: