BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Meskipun ada 4 (empat) kabupaten di Kalteng, meliputi Kabupaten Barito Utara, Kapuas, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Kotawaringin Barat, yang tidak mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, karena masih belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI Kalteng tetap optimis akan meraup suara 100 persen, dari periode sebelumnya.
Hal inilah yang disampaikan oleh Ketua DPP PKPI Kalteng Ir Ergan Tunjung MSi, saat diwawancarai sejumlah awak media. Dirinya membenarkan, bahwa ada 4 kabupaten yang tidak bisa mengikuti sebagai peserta pileg 2019 di Kalteng, meskipun pada periode sebelumnya penah menjadi peserta Pileg, di 4 kabupaten tersebut.
Adapun jelas Ergan, kenapa di 4 Kabaputen tersebut, tidak bisa menjadi peserta pemilu, karena tidak ada caleg yang maju melalui PKPI. “Saat itukan, seperti yang kita ketahui, bahwa PKPI secara nasional telat sebagai peserta pemilu, sehingga di saat itu, kita juga tidak bisa menahan seseorang untuk tetap bertahan agar pindah partai, di saat-saat akhir, waktu itu partai-partai lainnya, dinyatakan sebagai peserta pemilu, dan PKPI masih belum waktu itu.”
“Sehingga, waktu itu, PKPI secara nasional harus berjuang melalui PTUN, menggugat dan dimenangkan lewat PTUN. Nah dalam proses waktu itu, caleg-caleg yang ada itu pindah ke partai yang sudah dinyatakan pasti sebagai peserta pemilu. Dan saat itu sedang berproses, kita tidak bisa menahan hak orang lain, untuk pindah ke partai lain, yang telah dinyatakan sebagai partai peserta pemilu,” terang Ergan, Senin (25/03) siang ini.
Ia juga menambahkan, itulah persoalannya kenapa di 4 kabupaten tersebut, PKPI tidak menjadi peserta Pileg 2019. Dan PKPI bukanlah partai yang baru lahir, melainkan usia PKPI saat ini sudah 20 tahun, terhitung dari bulan Januari 1999 sampai 2019 ini genap 20 tahun, sama dengan nomor urut PKPI 20, pojok kanan bawah.
Namun demikian, Dirinya tetap menargetkan dan meyakini, bahwa PKPI dapat memperoleh peraihan dua kali lipat atau 100 persen, dari periode sebelumnya 12 kursi, dimana 11 kursi di DPRD kabupaten dan 1 kursi di DPRD provinsi, dapat meningkat dua kali lipat, menjadi 24 kursi.
“Selain itu, berdasarkan hasil pengalaman kami ketika turun ke lapangan, bahwa masih ada masyarakat yang belum secara merata memahami cara pemilihan. Dalam setiap kali turun ke lapangan, kami juga secara terus-menerus menjelaskan terkait penggunaan surat suara.”
“Ada 5 kertas suara yang akan diterima oleh masyarakat, ketika berada di TPS, yakni kertas suara hijau untuk DPRD kabupaten/kota, biru untuk DPRD provinsi, kuning untuk DPR RI, dimana ketiga-tiganya ini tidak ada gambar caleg yang ada hanya nama. Yang ada gambar, hanya kertas suara untuk DPD RI dan kertas suara untuk Pemilihan Presiden. Sosialisasi inilah yang selalu kami sampaikan kepada masyarakat, dengan harapan adanya pemahaman dari masyarakat dalam mempergunakan kertas suara dan tidak terjadi kekeliruan,” pungkasnya. (Ys)