BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS), dengan masyarakat setempat kembali terjadi. Kali ini, anak perusahaan PT Wilmar Group, yakni PT Mustika Sembuluh di Desa Pondok Damar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mencuat.
Akibat, terjadinya sengketa tersebut berujung kepada pengrusakan 2 (dua) situs budaya Dayak Kalteng, berupa ‘Patung Sapundu dan Pukung Sandung’ yang dilakukan oleh oknum Satpam yang diduga diperintah langsung, oleh pihak perusahaan PT Mustika Sembuluh untuk mengamankan aset perusahaan.
Dua situs adat masyarakat Dayak Kalteng, yakni berupa Sapundu dan Pukung Sandung, merupakan salah satu situs paling sakral yang memiliki nilai filosopi tinggi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum satpam merusak situs budaya tersebut, lantaran ingin mengejar pelaku pencurian buah sawit yang dianggap, sembunyi di salah satu rumah milik warga setempat Sabtu 03 Maret 2018 kemarin.
Dalam proses pengejarannya, oknum satpam PT Mustika Sembuluh di Desa Pondok Damar, secara sengaja merusak 2 (dua) situs budaya Dayak. Atas peristiwa pengrusakan tersebut, memicu amarah masyarakat adat Dayak Desa Pondok Damar.
Peristiwa itu juga memicu konflik di masyarakat setempat. Hal ini membuat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pun langsung turun tangan dan melakukan rapat tertutup dan terbatas, dengan berbagai pihak, yakni Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail, Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran, dan Kapolda Kalteng Brigjend Pol Drs Anang Revandoko, serta sejumlah unsur Forkompinda Kalteng.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan. Hal ini, dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak PT Mustika Sembuluh yang telah merusak 2 (dua) situs budaya Kalteng.
“Saya meminta, agar masyarakat setempat, terutama masyarakat dayak agar dapat menahan diri, atas peristiwa tersebut. Karena, upaya penyelesaian permasalahan sudah ada. Kita tidak ingin menyalahkan pihak manapun, namun yang pasti saya selaku gubernur, tentunya akan bertindak tegas ketika memang ada persoalan terjadi, antara pihak PBS dengan masyarakat,” kata Sugianto Sabran, Senin (05/03) sore.
Ia juga menekankan, selaku gubernur tidak melarang perusahaan untuk berinvestasi ke Kalteng. Namun, dengan syarat harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat setempat, serta memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
“Kita tidak ingin mencari pemasalahan di perusahaan, melainkan kita bersama-sama mencoba mencarikan jalan keluar yang terbaiknya, hal tersebut dimaksudkan agar kepentingan semua pihak dapat terakomodir. Selain itu, masih banyak perusahaan yang belum menyediakan lahan plasma untuk masyarakat setempat, sehingga dapat menimbulkan kesenjangan antar perusahaan dengan masyarakat disekitarnya,” ujar Sugianto.
Dalam minggu-minggu ini, Ia menyebutkan akan melakukan rapim terbatas dengan menghadirkan sejumlah unsur Forkompinda, SOPD dan unsur terkait, mengenai pembahasan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Brigjend Pol Drs Anang Revandoko mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan, terkait pengrusakan situs budaya.
“Ketika fakta dan data telah berhasil dihimpun, selanjutnya akan diteruskan secara hukum. Yang pasti, apabila memang terdapat tindak pelanggaran pidana, maka akan ditindak secara hukum yang berlaku,” kata perwira tinggi berbintang satu dipundaknya ini.
Hal senada disampaikan Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran. Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menginvestigasi kejadian tersebut. Tim yang dibentuk oleh DAD Kalteng, dipimpin oleh Elia Embang.
“Tim sesegera mungkin berangkat ke Kotim untuk melakukan investigasi, atas persoalan yang terjadi di Desa Pondok Damar Kabupaten Kotim. Saat ini, DAD Kalteng masih belum menentukan sikap, apakah nanti akan diadakan sidang adat atau tidak,” tutup Agustiar Sabran. (dhy)