Soal Keterlambatan Pembuatan e-KTP, Legislator Provinsi Angkat Bicara

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), selain sebagai kartu identitas juga menjadi dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengendalian, baik dari sisi admintrasi maupun teknologi informasi,  dengan berbasis database kependudukan nasional. Namun menjadi persoalannya, ketika dalam proses pembuatan e-KTP secara administrasi, sering terjadi keterlambatan.

e-KTP memuat satu identitas lengkap seseorang yang semuanya, tercatat dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Nomor NIK yang ada di e-KTP, nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya, hal tersebut diatur dalam pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Adanya keterlambatan proses administrasi pembuatan e-KTP tersebut, menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahruddin selaku legislator Komisi A DPRD Kalteng.

“Seperti yang disampaikan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), keterlambatan yang terjadi, sebenarnya bukan dikarenakan ketidatersediaan formulir, melainkan karena adanya kerusakan alat perekaman maupun pencetakan e-KTP di sejumlah Disdukcapil kabupaten kota di Kalteng. Kemudian, dari Disdukcapil Provinsi Kalteng yang selanjutnya akan memanggil teknisi, dari pusat untuk memperbaiki alat perekaman dan pencetakan yang rusak tersebut,” kata Fahruddin, Selasa (06/03) pagi.

Anggota Komisi A yang membidangi masalah  pemerintahan dan keuangan ini, mengatakan pihak Disdukcapil Provinsi Kalteng juga harus sering-sering melakukan pengawasan, dan melakukan rapat kordinasi bersama Disdukcapil kabupaten kota.

“Selain itu, ada baiknya Disdukcapil Provinsi Kalteng harus melakukan studi banding ke daerah-daerah yang setype, dengan Kalteng seperti Gorontalo, agar dapat melihat langsung pengelolaan di daerah tersebut. Tenaga perekaman dan pencetakan juga, harus sering-sering diikutkan pelatihan, agar dapat meningkatkan kinerjanya,” terangnya.

Ia juga menambahkan, pentingnya tertib administrasi kependudukan. Karena, data yang paling sering digunakan adalah data e-KTP. “Jadi, tekait hal tersebut, harus segera ditangani dan diselesaikan,” tutup Fahruddin. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: