Soal Sengketa Lahan, Dewan Ini Minta Pemda Turun Tangan

BeritaKalteng, Palangka Raya- sengketa lahan antara pihak perkebunan khsusunya dibidang kepala sawit dengan warga masyarakat diwilayah Kalimantan Tengah kembali terjadi.

Kali ini pihak PT. Agrindo Green Lestari (AGL) yang beraktifitas di Desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau yang diduga telah melakukan pencaplokan lahan 473,43 Ha milik warga Masyarakat Desa Goha dianggapi sejumlah kalangan Anggota DPRD Kalteng.

Seperti yang disampaikan Lodewik Christopel Iban, kejadian yang di alami oleh segelintir masyarakat di Desa Goha, sama halnya dengan yang terjadi di Desa Ramang yang berlokasi tidak jauh dari Desa Goha, dimana pihak PT. AGL juga membeli tanah hanya secara sepihak dari mantan Kepala Desa (Kades).

“Kejadiannya sama persis dengan yang terjadi Desa Ramang, dan sampai sekarang belum ada penyelesaiannya. Kini kejadiannya terulang lagi menimpa sejumlah masyarakat di Desa Goha” jelas Lodewik kemarin.

Dirinya menilai, sepertinya memang trik PT. AGL menghindari keluhan masyarakat, dengan cara mengangkat mantan Kades di Desa Goha untuk menjadi Humas di Perusahaan tersebut.

Anggota Komisi B ini mengatakan, apabila pihak PT. AGL tutup mata dengan keluhan-keluhan masyarakat disekitarnya, maka PT. AGL bisa disebut sebagai Perusahaan ‘Nakal’.

Kalau memang PT. AGL pura-pura tutup mata dan telinga saat adanya keluhan dari masyarakat. ujarnya lebih dalam, berarti perusahaan ini memang perusahaan Nakal yang hanya mengeruk keuntungan saja, tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya.

Dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk segera turun tangan membantu masyarakat Desa Goha, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: