Dugaan Pelanggaran HAM, Ini Peryataan Sikap Bersama Aliansi Gemass HAM

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Guna meminimalisir terjadi kekerasan terhadap Masyarakat maupun perempuan khsusunya Wilayah Kalteng dan Wilayah di Indonesia pada umumnya. Dengan adanya sejumlah insiden yang terjadi baru-baru ini. dimana diduga merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Aparatur Negara.

Seperti insiden tanggal 19 November 2017 terkait pembubaran aksi menuntut pelaksanaan Reforma Agraria Sejati berdasarkan UU Pokok Agraria No 05 tahun 1960 yang dilakukan oleh Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Tengah (FPR-KT) serta adanya insiden singketa lahan PT.Bumi Sawit Kencana Wilmar Group di Desa Tangar Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit).

Kendati demikian, apresiasi yang tinggi pun deberikan oleh masyarakat kepada Aparat Kepolisian Daerah Kalteng melalui bidang Propam atas kesigapan untuk melakukan tindaklanjut terhadap peristiwa yang terjadi. Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Sipil Sadar HAM (Gemass HAM) Parlin Bayu Hutabarat.

kegiatan Konfrensi Perss yang dilaksanakan oleh Gemass Ham (Aliansi dari beberapa Organisasi yang dibentuk pasca kejadian 19 November 2017.red) rabu (20/12) di Palangka Raya. Parlin Bayu Hutabarat menyampaikan, keseriusan Aparat Kepolisian Polda Kalteng menindaklanjuti peristiwa yang terjadi, perlu mendapat apresiasi.

“Perlu kita perjelas, tindaklanjut yang dilakukan bukan ketika peserta aksi melaporkan. Artinya Aparat Kepolisian pun tampa anda yang mengadukan adanya pelanggaran terutama dibidang Propam atau kode etik, mereka (Kepolisian) langsung menindaklanjuti” ujar Parlin Bayu Hutabarat.

Dalam konfresi perss yang dihadiri sejumlah Aliansi Gemass HAM seperti, Presiden BEM UPR Jimmy Balantika Sumbada, Direktur Walhi Kalteng, Dimas N. Hartono, Progress Kalteng Ario Rompas, JPIC Kalteng Bama, Peruwati Kalteng Merilyn, Seruni Kartika Sari, BEM Fisip UPR Boris Candra Aulia, GMKI Palangka Raya Novia Adventy, dan Paulus Alfon Y.D

Dirinya kembali berkeinginan, jika dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 19 November 2017 lalu memang ada ditemukan dugaan pelanggaran, kiranya dapat segera diperoses. Mengenai sangsinya seperti apa, tergantung dari kualitas perbuatan yang sudah dilakukan.

Mengacu kepada peristiwa yang terjadi, Salah satu Advokat di Kalteng inipun kembali berharap Aparat Kepolisian dapat lebih mengedepankan atau bersifat dan bekerja Humanis. Baik dalam penanganan aksi demo atau konflik dengan Masyarakat. Sehingga kedepanya Aparat Kepolisian dapat lebih dekat lagi dengan masyarakat.

Dalam konfresi perss yang dilaksanakan tersebut, Aliasi Gemass HAM (BEM-UPR, BEM Fisip UPR, GMKI, GMNI, Walhi, JPIC Kalimantan, Progress Kalteng, Peruati Kalteng, Seruni Kalteng Sahabat SP Kalteng, ELSPA, AGRA Kalteng, Individu Sadar HAM) menyatakan sikap bersama. Diantaranya, mengutuk keras tindakan kekerasan aparat Negara terhadap Perempuan dan Rakyat yang menuntut haknya.

Khususnya pada kekerasan aparat Negara pada aksi FPR tanggal 19 November 2017 dan penembakan 2 orang warga di Desa Tangar Kabupaten Kotawaringin Timur. Mendesak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas dan menghukum oknum pelaku tindak kekerasan terhadap massa aksi FPR pada tanggal 19 November 2017. Hentikan intimidasi terhadap massa aksi FPR pada tanggal 19 November 2017. Dan Mendesak Negara untuk menarik Brimob dan aparat kepolisian dari Perkebunan Besar Sawit (PBS) di Kalimantan Tengah.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *