Hadapi HBKN, Harga Atau Pasokan di Kalteng Aman dan Terkendali

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Kementerian Perdagangan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) diseluruh Wilayah Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional HBKN). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kunjungan yang dilakukan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti kesejumlah Daerah

Tjahya secara langsung menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Kesiapan Bapok Menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, yang dilaksanakan di Hotel Swissball Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng sekaligus melakukan pantauan harga ke pasar tradisional di Pasar Kahayan selasa (12/12).

Dalam kegiatan itu, Tjahya menyampaikan, dari hasil pantauan menunjukkan, pasokan bapok di Provinsi Kalimantan Tengah cukup untuk menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, tidak ada alasan untuk menaikkan harga. Pemerintah akan terus memastikan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan dalam menghadapi HBKN.

“Pemerintah tetap perlu menempuh tiga langkah antisipatif untuk menghadapi momen ini. Langkah-langkah tersebut adalah mengidentifikasi ketersediaan pasokan dan memantau harga secara nasional di masing-masing daerah” ujarnya.

Hal itu katanya menambahkan, dimaksudkan untuk mengidentifikasi kesiapan instansi dan pelaku usaha untuk menghindari kekurangan stok atau gangguan distribusi, serta meningkatkan pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang kedaluwarsa, barang selundupan, serta barang impor yang tidak aman dikonsumsi atau digunakan.

Lanjutnya lebih dalam lagi, Pemerintah Pusat akan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi perdagangan di daerah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok. Hal ini untuk menjamin masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan khidmat dan tenang.

Berdasarkan hasil pemantauan per 11 Desember 2017, harga bapok di Kota Palangka Raya relatif stabil dibandingkan pada bulan lalu, yaitu per 11 November 2017. Harga-harga yang terpantau stabil seperti beras pada Rp.12.500/kg, gula pasir Rp.12.500/kg, minyak goreng curah Rp.11.000/liter, bawang putih Rp.22.000/kg.

Sementara itu, harga yang terpantau turun dibanding bulan lalu adalah daging ayam ras dari Rp.31.200/kg turun menjadi Rp.30.000/kg. Di sisi lain, harga yang terpantau naik adalah telur ayam ras Rp.24.000/kg menjadi Rp.27.000/kg, cabe merah keriting Rp.35.500 menjadi Rp.40.000/kg, bawang merah Rp.22.500/kg menjadi Rp.25.000/kg.

Dalam rakor, Tjahya menyampaikan agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga

Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku sejak 1 September 2017. Dalam Permendag ini, harga beras di wilayah Kalimantan diatur sebesar Rp.9.950/kg untuk beras medium, dan Rp.13.300/kg untuk beras premium. Sementara itu, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian.

Beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Beras premium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.

“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit, perlunya pengembangan kemitraan ritel modern dengan warung tradisional atau UMKM dengan memberikan pasokan bahan kebutuhan pokok kepada warung tradisonal.” katanya lebih dalam.

Kemitraan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap pengembangan warung tradisional/ UMKM guna mengatasi ketimpangan yang terjadi di sektor ritel.Tjahya juga mengimbau agar pelaku distribusi bapok di daerah mendaftarkan diri sebagai distributor dan secara rutin melaporkan data terkait pasokan dan penyaluran bapok sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Dengan pelaporan secara rutin, pelaku distribusi ikut berkontribusi menjaga stabilitas harga dan pasokan. Pendaftaran tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online. Bukan hanya distributor, tapi juga subdistributor dan agen.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: