Penjaringan Dekat FT UPR Dilakukan Secara Terbuka

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Meyikapi adanya tudingan, Penjaringan Dekan Fakultas Teknik (FT) Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2022 diduga tidak sesuai dengan Statuta UPR nomor 42 tahun 2017 pasal 48 ayat 1 dan 2 yang mengatur proses penjaringan dekan seperti yang diungkapkan Lektor Kepala Indrawan Permana, beberapa hari lalu.

Ketua Penjaringan Dekan FT UPR dalam Press Release Tatau Wijaya Garib menjelaskan, Penjaringan dan Pemilihan Dekan Fakultas Teknik, telah dilakukan secara terbuka dan dibahas bersama oleh semua anggota Senat Fakultas Teknik yang hadir, sesuai dengan peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 318/UN24/KP/2015 tanggal 27 Juni 2015, tentang perubahan atas peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 51/UN24/KP/2012, tentang Tata Cara Penjaringan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan di Lingkungan Universitas Palangka Raya.

“Surat Keputusan Senat Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Nomor: 017/UN24.6/SENAT/2017 tentang Jadwal dan Tata Tertib Penjaringan Bakal Calon, Penyaringan dan Pemilihan Calon Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Periode 2018–2022. Pimpinan Fakultas Teknik telah berkonsultasi pada Rektor UPR melalui surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya, Nomor : 2140/UN24.6/KP/2017 tanggal 25 Agustus 2017 dengan Pemberitahuan Akan Berakhir Masa Jabatan Dekan 5 bulan lagi.” jelas Tatau Wijaya Garib selasa (05/12) di Palangka Raya.

Kembali dijelaskanya, Rektor UPR dengan Surat Nomor : 4562/UN24/KP/2017 tanggal 11 September 2017, “Pelaksanaan Pemilihan Dekan Fakultas Teknik”, dimana penekanan Surat tersebut ujarnya, pertama Agar Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka.

Kedua, dalam pemilihan Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya, agar berpedoman pada peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 318/UN24/KP/2015 tanggal 27 Juni 2015 tentang perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 51/UN24/KP/2012 tentang Tata Cara Penjaringan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan di Lingkungan Universitas Palangka Raya.

Pada pedoman Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 318/UN24/KP/2015 tanggal 27 Juni 2015 tersebut, Bab IV Pasal 6 ayat (3) “Penjaringan Calon Dekan dilakukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat”. Pada ayat (9) tambahnya lagi, “Senat menetapkan dua orang calon dekan paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat”.

“Maka Dekan terikat dengan batasan waktu tersebut, yaitu maka paling lambat tanggal 06 Desember 2017 sudah harus mendapatkan 2 nama calon dekan. Panitia berpedoman pada ketentuan – ketentuan yang terdapat pada peraturan Nomor : 318/UN24/KP/2015 tentang Tata Cara Penjaringan, Pemilihan, Pengangkatan, Penunjukan dan Pemberhentian Dekan di Lingkungan Universitas Palangka Raya. BAB IV tata cara Penjaringan Bakal Calon, Pasal 6, ayat (6) Panitia Penjaringan menyampaikan blangko kesediaan menjadi bakal calon Dekan kepada dosen yang memenuhi persyaratan.” jelasnya lebih dalam.

Dirinya juga menjelaskan, Indrawan Permana Kamis, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya, Nomor 318/UN224/KP/2015 dalam ketentuan syarat pada Pasal 4, ayat 1 ketentuan umum, poin (f) memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)/ Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pada poin ini yang bersangkutan belum memiliki ketentuan poin ini karena dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang bersangkutan tidak pernah mengumpulkan DP3/ PPK ke Bagian Kepegawaian Fakultas maupun Universitas Palangka Raya, sehingga belum memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Calon Dekan.

Sedangkan Saudara Tari Budayanti Usop, berdasarkan Surat Keputusan Senat Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Nomor : 017/UN24.6/SENAT/2017 tentang Jadwal Dan Tata Tertib Penjaringan Bakal Calon, Penyaringan Dan Pemilihan Calon Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Periode 2018-2022, Pasal 4, ayat (9) Sedang mengikuti studi lanjut (tugas belajar) dan merencanakan studi lanjut 4 (empat) tahun ke depan.

Untuk poin ini yang bersangkutan saat ini sedang proses studi lanjut Program Doktoral (S3) nya , maka dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun Panitia pun masih menerima komplain ataupun tidak puas dari dosen lainnya yang merasa dirinya memenuhi syarat, tentunya dengan memperlihatkan bukti otentik yang diperlukan.

Terbukti dengan adanya 1 (satu) orang diluar bakal calon yaitu saudara Rony Teguh, S.T., M.T., Ph.D. yang mengklaim sudah memenuhi syarat dengan menyampaikan bukti SK Lektor Kepalanya, dan memang benar SK tersebut namun baru yang bersangkutan sampaikan ke bagian Kepegawaian Fakultas Teknik UPR setelah adanya penyampaian blangko kesediaan kepada calon lainnya.

Mengantisipasi masa waktu tersebut dan bila ada komplain, maka panitia memperpanjang waktu selama 1 (satu) minggu lagi, hal ini saat rapat Senat Fakultas menentukan Tata Tertib dan Jadwal memang sudah dipersiapkan dan diantisipasi, kemudian panitia menyampaikan surat perpanjang Nomor : 019/UN24.6/SENAT/2017, kepada para dosen melalui jurusannya masing-masing, sehingga tidak mungkin ada klaim kekurangan waktu dengan memperhatikan ketentuan pasal 6, ayat 7.

Menyikapi Surat Pengunduran Diri 2 bakal calon yang mengundurkan diri disaat sebelum menyampaikan visi misi yang telah dijadwalkan panitia, maka panitia tetap menerima dan hal tersebut merupakan hak dari 2 (dua) orang bakal calon tersebut. Namun Keputusan Bakal Calon Telah diputuskan oleh Senat Fakultas Teknik pada sehari sebelumnya ada 4 (empat) orang bakal calon (Balon), dalam hal tersebut telah sah yang bersangkutan menjadi bakal calon karena sudah adanya Berita Acara dan telah disahkan dalam Rapat Senat Fakultas Teknik.

Akan tetapi saat akan menyampaikan visi dan misi kedua orang tersebut mengundurkan diri, maka sesuai Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 318/UN24/KP/2015 tentang Tata Cara Penjaringan, Pemilihan, Pengangkatan, Penunjukan dan Pemberhentian Dekan di Lingkungan Universitas Palangka Raya pada Pasal 4 ayat 2 poin (f) serta Peraturan Senat Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Nomor : 025/UN24.6/SENAT/2017 tentang Tata Tertib Penyampaian Visi Dan Misi Pemilihan Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Periode 2018-2022.

Poin (8) Calon Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya Periode 2018-2022 yang tidak menyampaikan visi dan misi dinyatakan gugur. Maka yang bersangkutan dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan visi dan misi yang sudah dimasukkan. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 318/UN24/KP/2015 Rapat Senat dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk menetapkan 2 (dua) orang calon Dekan, sesuai ketentuan Pasal 6, ayat (9) dan (10) serta menyerahkannya kepada Rektor dengan melampirkan Berita Acara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

Selanjutnya setelah hasil penetapan 2 (dua) orang calon Dekan yang dilakukan pada tanggal 29 November 2017 disampaikan Senat kepada Rektor Universitas Palangka Raya sesuai ketentuan Surat Senat FT UPR Nomor: 32/UN24.6/SENAT/2017 Tanggal 30 November 2017, maka selesai sudah tugas dari Dekan FT UPR dan Senat FT UPR untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 318/UN24/KP/2015

karena dengan sendirinya peraturan tersebut akan berakhir masa lakunya karena Permenristekdikti RI Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya secara penuh sudah berlaku (Statuta pasal 94 ayat 2) pada tanggal 07 Desember 2017. “Dekan FT akan Menyurati Rektor UPR kembali untuk memberitahukan bahwa masa jabatannya akan berakhir 1 (satu) bulan lagi, sebagai dasar Rektor UPR berkonsultasi dengan Menteri Ristekdikti untuk langkah lebih lanjut dan menyiapkan segala sesuatunya sesuai aturan baru yang berlaku.” tutupnya (Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: