Foto :

Tahun 2018, Penyaluran Raskin Diganti Voucher Belanja Rp.110.000 Per Bulan

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Beradasarkan data evaluasi dan permasalahan pendistribusian Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) di Provinsi Kalteng sampai dengan saat ini 28 November 2017, sudah mencapai 14.649.120 Kg dengan pagu angka yang sama dan sebaranya di 653 titik di 14 Kabupaten/Kota se Kalteng atau 100 persen.

Kepala Perum Bulog Divre Kalteng, Ma’ruf dalam paparnya pafa kegiatan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalteng 2017 di Aula Badan Perencanaam Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BPPDPP) Provinsi Kalteng selasa (28/11).

Ma’ruf menyampaikan sejumlah permasalahan distribusi Rastra diantaranya terlambatnya penetapan pagu Rastra sesuai data by name by address (BNBA) tahun 2017 maupun penetapan SK pagu per Kabupaten/Kota dari Gubernur Kalteng. Adanya perubahan dan perbedaan data BNBA penerima program rastra untuk tahun 2017 yang mengacu pada data PBD 2015 dengan data dilapangan.

“Pendistribusian raskin/rastra masih belum tepat waktu dan sesuai alokasi dikarnakan pagu kurang dari 1 ton perbulan, belum lagi kondisi geografis dan jarak tempuh relatif sulit, dan sebagian kecamatan/desa/kelurahan masih menggunakan mode transportasi sungai. Permasalahan selanjutnya lanjutnya, sebagaian besar Pemerintah Daerah belum menyediakan dana pendamping APBD untuk pelunasan HTR.” papar Ma’ruf.

Tidak menganggarkan dana pendaming untuk keperluan biaya distribusi dari TD ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pembagian Raskin masih ada yang menerapkan sistem bagi rata di Masyarakat. Dan terakhir relatif besarnya tunggakan pembayaran HTR kerena sistem pembayaran saat ini masih konainyasi dan belum sepenuhnya cash n carry.

Pihaknya pun terus melakukan upaya mengatasi kedala yang dihadapi, diantaranya melakukan verifikasi ulang untuk menetapkan KPM yang benar-benar layak sebelum penetapan pagu serta sosialisasi ditingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa dalam rangka menghindari konflik sosial dimasyarakat.

“Melakukan pendiatribusian Rastra pada Daerah terpencil untuk beberapa bulan alokasi sekaligus dengan tetap menyesuaikan permintaan. Melakukan penimbangan dan pengecekan kualitas barang bersama petugas Kecamatan/Desa terhadap kualitas beras yang akan disalurkan dj Gudang Bulog untuk menghindari keluhan terhadap kualitas rastra dan memantau pelaksanaan pendistribusian Rastra serta rekonsiliasi pembayaran HTR.” ujarnya menambahkan.

Dia juga menginformasikan, pelaksanaan Rastra di tahun 2018. Penyalurannya akan diganti dengan mekanisme Program Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial (Bansos). Kelompok Masyarakat miskin akan mendapatkan voucher sebesar Rp.110.000 per bulan untuk pembelian beras, gula dan komoditas lainya di outlet-outlet yang ditunjuk.

“Mekanisme pengadaan barang di outlet-outlet, sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dan bukan menjadi tanggungjawab Perum BULOG. Kedepan diharapkan Perum BULOG dapat menjadi penyedia komoditas beras outlet BPNT agar jaminan pasar beras hasil produksi padi petani setempat tetap terjaga dan terjaminya harga komoditas gabah di tingkat petani” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: