Bapemperda Konsultasikan Raperda Bantuan Hukum di Sebangau

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan konsultasi publik dengan tujuan Kecamatan Sebangau.

“Ya, Bapemperda DPRD Kota Palangka sudah melaksanakan konsultasi publik di Kecamatan Sebangau pada hari Senin tanggal 20 November yang lalu. Konsultasi publik ini adalah untuk menyempurnakan salah satu raperda inisiatif DPRD kota yakni terkait tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,”ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (22/11).

Dikatakan kegiatan konsultasi publik terkait raperda tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pihak Bapemperda di Kacamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya,.

“Ini berdasarkan syarat dimana untuk penyempurnaan raperda yang nantinya akan menjadi perda, maka sebelumnya harus memenuhi ketentuan yakni sudah dilakukan konsultasi publik, minimal harus tiga kali dilaksanakan. Karenanya dengan konsultasi publik di Kecamatan Sebangau ini sudah memenuhi,”katanya menerangkan.

Lebih lanjut Riduanto mengatakan, saat pelaksanaan konsultasi publik yang digelar di Aula Kecamatan Sebangau tersebut, diikuti sangat antusias oleh perwakilan dan tokoh masyarakat. Bahkan beragam usulan demi penyempurnaan raperda disampaikan masyarakat.

“Nah, ada usulan dari warga yang tidak bisa diakomodir yakni permintaan agar raperda bantuan hukum berlaku kepada semua masyarakat. Tentu ini sulit di penuhi. Pasalnya raperda bantuan hukum dibuat adalah memprioritaskan pada masyarakat tidak mampu,”cetusnya.

Terlebih lanjut Riduanto,  munculnya raperda inisiatif tentang bantuan hukum ini juga mengacu  ketentuan undang-undang  nomor 16 tahun 2011 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2013 tentang perlindungan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

“Karena itu kita jelaskan, bahwa raperda inisiatif disusun  searah dengan ketentuan undang-undang  serta peraturan pemerintah,” terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, perlunya perda bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu tersebut, juga didasari dengan  banyaknya masyarakat yang tergolong tidak mampu, ketika bersentuhan dengan masalah atau kasus hukum, harus terganjal dengan ketidakmampuan dalam mengikuti aturan hukum. Sebut saja ketika menyewa pengacara yang ada standar dan aturan tersendiri sesuai paraturan Kemenkum HAM.

“Makanya melalui perda ini nantinya pemerintah kota (pemko)  bersama dengan DPRD kota, membantu supaya beban biaya untuk pengacara yang harus dipikul oleh warga tak mampu, akan ditanggung atau dibayar oleh pemerintah kota,”beber Riduanto.

Pun demikian kata dia, dalam implementasi  ketika perda itu berlaku nantinya, maka ada batasan-batasan ketat yang menjadi ketentuan. Terutama selektif terhadap masyarakat yang benar-benar kategori tidak mampu. Misalkan dengan melihat fakta rill, seperti  surat keterangan tidak mampu, kepesertaan KIS maupun KIP dan lain sebagainya sebagai bukti nyata untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Kami sampaikan juga kepada masyarakat, perda bantuan hukum ini hanya berlaku pada perkara pidana  maupun perdata tertentu. Sementara bila terkait perkara narkoba, terorisme atau radikalisme maka tidak masuk kategori bantuan dalam perda tersebut,”tegasnya.

Hanya saja ucap Riduanto perda ini bukan berarti membela kesalahan orang, maksudnya yang bersalah menjadi tidak bersalah. Tetapi mendudukan porsi kesalahan dalam kasusnya sesuai dengan undang-undang. Intinya ada keterlibatan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.Terutama hukum yang selayaknya untuk dibela.

“Target kita raperda ini akan selesai dibahas akhir tahun 2017 dan tahun 2018 mendatang sudah bisa disosialisasikan,”tutupnya.(AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: