BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Penyerah Berkas Bukti Keanggotaan Parpol dan salinan KTP Elektronik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya hari ini (22/11/2017) berakhir hingga pukul 24:00 wib malam ini.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Wawan Wiratmaja, mengatakan pihaknya seharusnya memproses sembilan parpol yang ada dikota Palangka Raya namun baru 6 Parpol yang sudah menyerahkan.
“ada sembilan parpol yaitu PKPI, Partai Idaman, PIKA, PBB, Partai Republik, PPPI, partai suara Rakyat, partai Bhineka, dan Partai Rakyat, kesembilan partai ini yang harus menuerahkan data keanggotaan parpol,” jelasnya saat diwawancara, Rabu (22/11) siang.
Namun lanjutnya, Dari ke sembilan parpol tersebut baru 6 Parpol yang sudah menyerahkan, yaitu PKPI, Partai Idaman, PBB, PIKA, partai Republik, dan PPPI, sedangkan partai suara rakyat, partai Bhineka dan partai suara rakyat belum.
“ketiga parpol yang belum menyerahkan masih berhak untuk menyampaikan berkasnya ke KPU hingga pukul 24:00 wib malam ini, ” tukas wawan.
Sedangkan, untuk partai yang sudah melakukan klarifikasi baru ada empat parpol, PKPI, partai Idaman, PBB dan PIKA, namu ketiga parpol seperti PKPI, PBB dan PIKA menggunakan berkas lama, dan Partai Idaman mamasukan data baru.
“Tiga parpol sudah menyatakan bahwa pihaknya menggunakan data lama, sedangkan untuk Partai Idaman sampai saat ini masih melakukan proses,” pungkasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya langsung melakukan verifikasi atministrasi, untuk mencegah adanya penggandaan.
“Verifikasi atministrasi sudah dilakukan sejak kemarin, sebab batas waktu Verifikasi mulai 21-30 November 2017 mendatang,” imbuhnya. (AF)