Tunjangan Transportasi ASN di Pelosok Bakal Dinaikan

 

Beritakalteng.com– Meski masih sebatas usulan, namun setidaknya  bagi  aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, terutama bagi mereka  yang bertugas didaerah pelosok atau terpencil, bisa tersenyum sejenak. Pasalnya, tahun 2018 mendatang para ASN yang memang ditugaskan bekerja pada daerah yang terjauh, diusulkan mendapatkan uang tambahan, yakni  tunjangan transportasi.

Seperti yang disampaikan oleh Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Benhurd Pangaribuan di hadapan Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dan seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya, di Rumah Jabatan (rujab) Wali Kota, bahwa besaran  tunjangan transportasi yang diusulkan akan berbeda.

“Besarnya tunjangan transportasi yang diusulkan berbeda, karena disesuaikan dengan jauhnya lokasi tempat tugas dan sulitnya akses jalan yang ditempuh. Makin jauh daerah tempat tugas, maka tunjangan yang diberikan paling besar,” ungkap Benhurd.

Lebih lanjut Benhurd yang merupakan penggagas perlunya tunjangan transportasi tersebut menyebutkan, bahwa para ASN yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut adalah mereka yang bertugas, antara lain di wilayah Kecamatan Bukit Batu meliputi Kelurahan Kanarakan yakni diusulkan tunjangan transportasinya sebesar Rp35 ribu per hari.

Lalu untuk Kelurahan Sei Gohong Rp25 ribu, Kelurahan Tangkiling Rp20 ribu, Kelurahan Banturung Rp20 ribu, Kelurahan Habaring Hurung Rp25 ribu, Kelurahan Tumbang Tahai Rp20 ribu, dan Kelurahan Marang Rp20 ribu.

Selanjutnya untuk wilayah Kecamatan Sebangau meliputi Kelurahan Danau Tundai diusulkan Rp30 ribu, Kelurahan Bereng Bengkel Rp25 ribu, dan Kelurahan Kameloh Baru Rp20 ribu.

Kemudian untuk wilayah Kecamatan Rakumpit meliputi Kelurahan Mungku Baru diusulkan Rp60 ribu, Kelurahan Bukit Sua Rp60 ribu, Kelurahan Petuk Barunai Rp60 ribu, Kelurahan Panjehang Rp60 ribu, Kelurahan Gaung Baru Rp50 ribu, Kelurahan Pager Rp30 ribu, dan Kelurahan Petuk Bukit Rp30 ribu.

“Memang tunjangan transportasi ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di dalam Kota Palangka Raya. Namun mereka hanya diberikan tunjangan biasa. Paling rendah untuk ASN dengan pelaksana golongan I diusulkan Rp600 ribu per bulan,” cetusnya.

Sebelumnya  Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia sangat mendukung terhadap rencana pemberian tunjangan transportasi untuk ASN ini. “Ya, setidaknya dapat memberikan kenang-kenangan kepada para ASN di akhir masa jabatan saya di 2018. Paling tidak dapat memberikan tunjangan transportasi,” ucap Riban.(AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *