Bapemperda Konsultasikan Dua Raperda

 

Beritakalteng.com– Dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan konsultasi publik,  ke Kecamatan Jekan Raya

“Konsultasi publik ini untuk menyempurnakan dua raperda yakni terkait raperda narkoba dan raperda rumah potong hewan,”ungkap anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Hj.Mukarramah, usai mengikuti kegiatan konsultasi publik, di Aula Kecamatan Jekan Raya, Kamis (2/11)

Menurut Mukarramah, kegiatan konsultasi publik tersebut sebelumnya  telah dilaksanakan pihaknya di Kecamatan Pahandut serta di Kecamatan Sabangau. “Memang berdasarkan ketentuan konsultasi publik, minimal harus tiga kali dilakukan,”katanya menerangkan,.

Dikatakan Mukarramah, konsultasi publik harus dilakukan, selain demi penyempurnaan raperda yang nantinya akan menjadi perda usai diparipurnakan. Disisi lain dalam pembentukan raperda yang akan dijadikan perda harus mengacu kedalam sistem hukum, sehingga tidak menimbulkan kesulitan dalam penerapannya.

Sementara dalam cakupan luas, maka raperda tidak hanya dilihat dari judul saja, akan tetapi dilihat secara keseluruhan, terutama tujuan pokok untuk lebih diperhatikan. Karenanya konsultasi publik juga penting dilakukan, sebagai bagian untuk melengkapi isi perda pada saatnya nanti.

“Makanya, penyempurnaan judul raperda  pada saat konsultasi publik juga dilakukan.Ini mengacu dengan ketentuan umum. Kita serap semua, dan akan dibahas selanjutnya,”terang Mukarramah

Ditambahkan dia, selain konsultasui publik, maka raperda juga harusa disosialisasikan. Setidaknya ada 3 kali sosialisasi dan dilanjutkan  dengan pembahasan. Baru setelah itu diparipurnakan.

“Kta berhaharp dua raperda ini dapat terselesaikan, paling tidak diparipurnakan dibulan  Desember ini,”uturnya dengan singkat. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *