Beritakalteng.com– Guna meminimalisir peredaran narkoba diwilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), sinergitas semua pihak baik unsur Pemerintah Daerah maupun lintas kementrian termasuk Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu diperkuat kembali.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya terus melakukan komunikasi dan melakukan kerjasama termasuk dengan Kemenkumham Kalteng untuk mengisi sejumlah kekosongan untuk meminimalisir peredaran narkotika di Kalteng.
“Tidak hanya itu, kita juga melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi, lintas agama dan yang lain. Dengan adanya kerjasama seperti BNN Kota dengan pihak TNI, kedepanya dapat lebih baik lagi. Terlebih lagi dengan Masyarakat” pungkas Soedja’i ketika melakukan press release rabu (01/11) di Palangka Raya.
Sementara itu, Kasi Intel Korem 102/Pjg Letkol.Cpl.Dedi Kurnia Harahap pada kesempatan tersebut menyampaikan, beberapa hari lalu, Anggota Korem 102/Pjg mengamankan seorang pelaku yakni Mulyadi Warga Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya yang diduga kuat sindikat pengedar narkoba.
” Pelaku diamankan dengan sejumlah alat bukti diantaranya sabu 2,67 gram dengan nilai Rp.6 Juta yang diserahkan oleh anak buah sodara Inisial B yang disimpan oleh pelaku dalam bungkus rokok yang rencananya akan diantar kepada seorang pembeli.” jelas Dedi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengankan sejumlah alat bukti diantaranya 1 buah Pippet, 1 unit Timbangan digital Scal, 4 buah sendok takar berbagai ukuran, 1 buah Dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.350.000, 1 buah token transaksi BCA, 1 buah korek gas, 1 buah Hanphone merk samsung, 1 buah Handphone merk Siomi dan 3 pak plastik clip. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(arli)