DPRD Kalteng Bersama Pemerintah Provinsi Sahkan Tiga Perda

PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun sidang 2024 yang berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (02/04/2024)

Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mencerminkan fokus pemerintah daerah pada pengakuan hak-hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, serta efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kuwu Senilawati, menekankan subtansi dalam raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

“Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak-hak kolektif masyarakat hukum adat Dayak, sebagaimana diakui dalam hukum internasional dan nasional, tidak berbeda dengan hak-hak asasi manusia yang diakui secara umum,”

“Hal ini mencerminkan prinsip kebhinekaan bangsa Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh institusi negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,”ucap Kuwu.

Sementara itu, juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon, mengatakan bahwa pentingnya perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sumber daya air yang vital bagi kehidupan manusia, terutama bagi masyarakat di daerah hilir.

“Untuk penjelasan itu tersebut merujuk pada fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai pengatur tata air, yang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti jumlah curah hujan, geologi, yang mendasari dan bentuk lahan,”

“di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” ungkapnya.

Di tempat yang sama dari Juru bicara rapat gabungan, Sengkon mengatakan bahwa hasil dari fasilitasi Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng oleh Kementerian Dalam Negeri menghasilkan Raperda yang terdiri dari 11 bab dan 21 pasal.

“Selain itu rencana pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai perangkat daerah yang mandiri merupakan langkah yang menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan inovasi dan riset di tingkat daerah,”.

Menginformasikan bahwa penandatanganan tiga perda dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: