Selama 2022, Literasi dan Inklusi Keuangan Kalteng Terjadi Gap Sebesar 48,57 Persen

PALANGKARAYA – Sebagai salah satu upaya untuk melakukan monitoring dan evaluasi program kerja tahun 2023 serta arahan strategis dalam rangka menyusun program kerja Tahun 2024. OJK Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Semester II Tahun 2023.

Kegiatan tersebut mengundang Gubernur Kalimantan Tengah, Seluruh  Bupati dan Walikota, dan lembaga jasa keuangan, serta Pengurus dan Anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan bahwa terdapat gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 sebesar 48,57 persen.

“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan selain dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat di seluruh pelosok namun juga dapat meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan,” Kata Otto Rabu (13/3/2024) di Palangkaraya.

Lanjut Otto, terdapat 5 sektor ekonomi tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah antara lain yakni sektor Pertanian, Pertambangan, Industri Pengolahan, Perdaganganm dan Konstruksi.

Penyusunan TPAKD ujarnya menambahkan diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor ekonomi unggulan di masing-masing wilayah.

Disisi lain, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ibu Sri Widarnani, S.IP.,M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kabupaten/ Kota yang telah menyampaikan laporan baik laporan secara tepat waktu.

“Sebagai bahan evaluasi berasama saya berharap masing-masing TPAKD dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka mewujudkan tujuan pembentukan TPAKD yakni memperluas akses keuangan di Daerah,” kata Sri.

Ia kembali berharap, bagi TPAKD yang telah memiliki success story dalam menjalankan program kerja dapat memberikan contoh bagi TPAKD lainnya untuk mengembangkan hal yang sama dengan menyesuaikan potensi ekonomi daerah masing-masing” ujar Sri Widarnani, S.IP.,M.Si.

Berdasarkan hasil monitoring melalui Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD) masing-masing TPAKD memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan rencana dengan batas akhir adalah tanggal 14 Maret tahun pelaporan.

Laporan realisasi disampaikan setiap triwulanan dengan batas penyampaian adalah setiap tanggal 14 bulan berikutnya, dan laporan tahunan setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Pada kegiatan hadir sebagai Narasumber dari Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan oleh Bapak Puji Iman Siagian Analis Senior Deputi Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan, menyampaikan arah strategis TPAKD untuk Tahun 2024.

Monitoring program masing-masing TPAKD baik yang telah menyampaikan program ataupun yang belum menyampaikan program, dan paparan mengenai usulan program kerja TPAKD Tahun 2024 yang dapat diadopsi masing-masing TPAKD yakni Ekosistem Pariwisata, program KUR, digitalisasi keuangan, product matching, Kredit UMKM, Agen Laku Pandai, peningkatan literasi keuangan, ekosistem pertanian, satu rekening satu pelajar dan business matching.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: