Penetapan Nilai Ekonomi Karbon Berikan Peluang Daerah Melakukan Aktifitas Berbasis Lingkungan

PALANGKARAYA – Sejak ditetapkanya nilai ekonomi karbon di indonesia melalui peraturan presiden nomor 98 tahun 2021. Pemanfaatan hutan dalam kegiatan restorasi ekosistem tampaknya mulai dilirik oleh sejumlah pelaku usaha.

Selain dapat memberikan value keuntungan kepada pelaku usaha atas perdagangan karbon dari hasil penanaman hutan yang dijaga, sektor usaha ini juga secara tidak langsung memberikan dampak yang begitu besar terhadap kelestarian lingkungan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta bahwa pemanfaatan nilai ekonomi karbon salah satu peluang untuk bagi daerah dalam melakukan aktifitas berbasis lingkungan.

“Dengan melakukan aktifitas berbasis lingkungan, kita sebenarnya juga mendapatkan stimulan-stimulan seperti pendanaan dari pihak luar negeri dimana nantinya akan berdampak langsung terhadap aktifias-aktifitas masyarakat terkait dengan pengurangan emisi,” kata Joni, di Palangkaraya, Senin (26/2/2024).

Joni berharap dengan adanya sejumlah kegiatan sektor usaha dibidang perdagangan karbon khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih dilingkungan sekitar perusahaan.

Seperti memperhatikan kesejahteraan dan juga memperhatikan sarana dan prasana yang ada. Tentunya peran serta baik pelaku usaha dan juga masyarakat sangat diharapkan terlebih dalam menjaga agar kebakaran hutan tidak terjadi.

“Didunia ini dapat kita bagikan menjadi dua secara besar, ada negara yang menghasilkan polusi yaitu negara-negara industri dan ini harus diimbangi dengan negara-negara yang berkontribusi melakukan penyerapan seperti melalui proses fotositesis dari tumbuhan sehingga menghasilkan udara,” bebernya menjelaskan.

Ia juga menginformasikan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bahwa di tahun 2023, Kalimantan Tengah salah satu wilayah dari 34 provinsi di Indonesia yang mendapatkan penghargaa Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) 2014-2016 berupa konvensasi 5.137.000 US Dollar.

Untuk memanfaatkan dana tersebut lanjutnya menambahkan, pihaknya sudah menyusun pokok rencana kerja (pokja). Pihaknya juga sudah menetukan lembaga-lembaga yang menglola dana tersebut, termasuk di DLH.

“Ditambah lagi dana tersebut nantinya akan dikucurkan kepada masyarakat ditingkat tapak, berupa program kegiatan yang bertujuan untuk menurunkan emisi seperti mencegah hutan tidak tebakar serata aksi kegiatan masyarakat seperti kegiatan penanaman pohon dan lainya,” pungakasnya.

Pihaknya juga tidak lupa mengimbau dan mengajak masyarakat ataupun pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga emisi dalam cakupan luas. Misalnya pihak perusahaan hendaknya dapat menjaga pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak terjadi.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: