Foto : Penggeseran / mutasi sejumlah ASN di lingkup pemkab Barsel diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Apakah Mutasi Sejumlah ASN di Lingkup Pemkab Barsel Sudah Sesuai Aturan?

Foto : Penggeseran / mutasi sejumlah ASN di lingkup pemkab Barsel diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Diinformasikan bahwa Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, akan melakukan mutasi sejumlah pejabat tinggi pratama maupun administrator di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari sumber media, diinformasikan bahwa akan ada mutasi ASN di lingkup Pemkab Barsel akan dilaksanakan di pekan depan.

Terkait hal tersebut, Deddy Winarwan mengungkapkan informasi akan adanya mutasi/menggeser sejumlah pejabat eselon di beberapa SOPD yang ada di lingkup pemkab Barsel memang benar adanya, namun masih menunggu persetujuan tertulis dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Waalaikum salam, karena saya hanya Pj Bupati, jadi untuk mutasi dan promosi jabatan membutuhkan rekomendasi pertimbangan teknis dari Kepala BKN dan Rekomendasi untuk promosi mutasi jabatan dari Menteri Dalam Negeri. Surat rekomendasi tersebut masih kita tunggu dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN. Trims,” jawabnya membenarkan via pesan singkat, Jumat (10/11/2023).

“Saya tidak mau mendahului Pak Menteri, saya menunggu rekomendasinya dulu. Kalau dalam minggu ini keluar maka akan ditindaklanjuti,” tukasnya menambahkan.

Padahal faktanya dalam dokumen undangan yang diterima media, tertera bahwa Pj Bupati Barsel akan melakukan pengambilan sumpah janji sejumlah pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkup pemkab Barsel yang akan dilaksanakan pada Senin (13/11/2023) pukul 07.00 WIB.

Sebelumnya, dalam berita yang dimuat oleh Tempo.co pada tanggal 16 September 2022, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan memberikan penjelasan rinci terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Menurut Benni, pada intinya surat edaran ini hanya menyampaikan dua hal, yaitu memberikan izin kepada penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 bahwa pejabat harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” terangnya.

Contohnya, jika seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka pelaksana tugas maupun penjabat mesti melakukan pemberhentian sementara. Namun, kata dia, hal ini sebelumnya tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri terlebih dulu.

“Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” kata dia.

Selain itu, dijelaskannya lagi, surat edaran ini memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.

“Sebagai contoh, seorang penjabat Bupati akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu, padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan BKN,” jelasnya.

Pemberian izin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan izin menerima diserahkan kepada penjabat.

“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” tegas Benni.

Hal ini sebenarnya dikhawatirkan akan berpotensi membuka peluang abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh para penjabat Gubernur, Bupati ataupun Walikota.

Pasalnya, kewenangan penjabat sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: